Sabtu, 27 April 2013

Sejarah Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang mempunyai peran sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum di Indonesia, antara lain adalah Pemilihan Umum atas Presiden beserta wakil presiden, Pemelihan Umum untuk Anggota DPR,DPD maupun DPRD, lalu untuk Pemilihan Umum Dalam Kepala Daerah beserta dengan Wakil Kepala Daerah.

Pada masa sebelum Pemilu 2004, Anggota-anggota yang ada di dalam lembaga KPU ini seluruhnya adalah bagian dalam sebuah partai politik yang ada. Namun kali ini, berubah anggota-anggota yang ada dalam lembaga KPU ternyata boleh dari non-partisan. Hal ini berlangsung setelah pemerintah mengeluarkan sebuah aturan pada sekitar tahun 2000 dari UU No. 4/2000.
Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. merupakan ketua selama periode 2007-2012 dari lembaga komisi pemilihan umum. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 2005, berbagai kasus mengenai lembaga KPU ini banyak menjadi sorotan publik. Kasus yang selama ini bergulir yaitu kasus korupsi. Bahkan parahnya lagi, banyak fakta yang menunjukkan berbagai hal yang membuktikan bahwa ada keterkaitannya dengan para anggota KPU yang ada. Nazarudin yang merupakan ketua pada periode itu juga terlibat dalam kasus korupsi yang sekarang.
Sejarah Komisi Pemilihan Umum
KPU bila dilihat secara konstitusional sejak reformasi 1998 sesudah Pemilu demokratis, KPU yang sekarang itu termasuk dalam KPU ketika yang telah berhasil dibentuk. Kepres No. 16 Tahun 1999 adalah yang membentuk KPU yang pertama, yaitu pada periode 1999 sampai dengan 2001. KPU yang pertama ini terdiri dari unsur partai politik serta pemerintah yang terdiri dari 53 anggota, melibatkan Presiden BJ Habibie yang melantik KPU ini.
Kepres No 10 Tahun 2001 membentuk KPU yang kedua, yaitu pada periode 2001 sampai dengan 2007. KPU yang kedua ini terdiri dari unsur LSM serta akademis yang mempunyai anggota berjumlah 11 orang. Pelantikan KPU yang kedua pada 11 April 2001 ini melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid.
Kepres No 101/P/2007 merupakan yang membentuk KPU yang ketiga, yaitu pada periode 2007 sampai dengan 2012. KPU yang ketiga ini berasal dari peneliti KPU provinsi, birokrat, serta akademisi. KPU yang ketiga ini mempunyai anggota yang berjumlah 7 orang anggota. Karena terkait dengan masalah terhadap hukum yang ada, Syamsulbahri urung dilantik pada 23 oktober 2009.
Dalam rangka Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada 2009, tentunya yang menjadi perhatian paling utama, yaitu memperbaiki citra KPU karena dugaan korupsi. Hal ini dilakukan supaya dapat membantu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum secara maksimal dan lancar juga harus disertai dengan prinsip Jurdil (Jujur Adil).
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menggunakan prinsip Jujur serta Adil adalah faktor yang paling utama demi kelancaran proses memilih wakil rakyat dengan sebaik-baiknya secara objektif dan selektif. Sehingga rakyat dapat dengan mudah menyalurkan berbagai aspirasi yang ada di benak mereka.
Integritas moral sangat menjadi faktor yang paling utama yang harus ada dalam diri para anggota KPU yang berperan penting dalam membantu kelancaran pemilihan para wakil rakyat. KPU bukan hanya berperan sebagai penggerak motor saja, tapi menjadi lebih kredibel lagi. Hal ini didukung karena prinsip jujur seta adil.
Hampir sudah selama 3 tahun penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tahun 2004 yang telah selesai semakin memacu para anggota DPR serta pemerintahan dalam meningkatkan lagi kinerja serta kualitas yang ada pada setiap Pemilu. Karena independen serta non-parisan sangat dituntut dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Karena itulah, usulan yang bersifat sangat inisiatif dari DPR-RI mengenai proses penyusunan yang dilakukan bersama bersama pemerintah dalam mensahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 yang di dalamnya membahas segala hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan yang ada di Pemilihan Umum. Sebelum ada aturan dalam UU No. 22 Tahun 2007 yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Umum ada dalam Undang-undang No 23 Tahun 2003 yang isinya, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 22-E dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta pada Undang-undang No12 Tahun 2003 mengenai Pemilu DPR, DPD, serta DPRD.
Penyelenggaraan Pemilihan umum yang diatur dalam UU no. 22 tahun 2007 adalah segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan oleh lembaga KPU yang mempunyai sifat tetap,nasional serta mandiri.
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Lembaga Pemilihan Umum, yaitu KPU memiliki wewenang, kewajiban, serta tugas antara lain mengendalikan semua tahapan yang ada dalam penyelenggaraan pemilu, baik di DPR, DPD maupun DPRD, Pemilu Presiden beserta wakil presiden dan pemilu Kepala Daerah beserta Wakil kepala Daerah, juga menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pemilu.
Terkait juga dengan memikirkan rencana mengenai program beserta anggaran secara matang. Selain itu, juga menetapkan berbagai jadwal, proses penyusunan serta menetapkan berbagai tata kerja yang ada di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS, PPK, KPPSLN serta PPLN. Lalu juga dalam penyusunan serta menetapkn berbagai aturan yang digunakan secara teknis dalam masing-masing tahapan yang selalu sesuai dengan peraturan yang ada di dalam undang-undang.
Sekertariat Jenderal KPU berperan dalam membantu KPU agar segala tujuan maupun sasaran dapat tercapai dengan maksimal. Sekertariat Jenderal KPU sendiri dipimpin oleh Wakil Sekertaris Jenderal KPU beserta Sekertariat Jenderal yang bertanggung jawab dalam masalah teknis secara operasional.
Dalam rangka proses kelola yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan juga pengadaan atas jasa maupun barang yang sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang, pimpinan KPU mempunyai rencana untuk membentuk kelengkapan alat-alat yang wujudnya divisi-divisi serta disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka membentuk Korwil (Koordinator Wilayah).

Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum
Berdasarkan peraturan yang ada di pasal 10 undang-undang No 3 Tahun 1999 mengenai Pemilihan Umum serta dalam pasal 2 berdasarkan keputusan Presiden mengenai membentuk lembaga Komisi Pemilihan Umum, dipaparkan secara lengkap tata cara yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Kewenangan yang dipegang oleh lembaga KPU ini adalah:
  • Mempersiapkan serta merencanakan dengan matang dalam penyelaenggaraan Pemilihan Umum.
  • Menerima, meneliti serta menetapkan berbagai macam partai politik yang berhak sebagai peserta dalam pelaksaan pemilihan umum.
  • Pembentukan panitia untuk pemilihan Indonesia yang berikutnya dikenal dengan PPI serta mengkordinasikan berbagai tahapan dalam pemilihan umum dari mulai tingkat pusat hingga sampai pada tempat untuk pemungutan suara yang berikutnya dikenal dengan TPS.
  • Mengatur jumlah dari kursi anggota DPR, DPRD I serta DPRD II pada setiap masing-masing daerah pemilihan.
  • Mengatur keseluruhan total dari pemilihan umum di seluruh daerah pemilihan antara lain DPR, DPRD I, dan DPRD II.
  • Mensistemasikan serta Mengumpulkan data-data serta bahan-bahan dari hasil pelaksanaan pemilihan umum.
  • Memilih tahapan yang ada dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan umum.
KPU Periode 2012-2017
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:
  1. Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah.
  2. Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
  3. Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.
  4. Husni Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat. (Ketua)
  5. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si.: Ketua KPU Jawa Barat.
  6. Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).
  7. Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.
Agar Pelaksanaan Pemilu sukses KPU sebagai lembaga pemilihan umum selalu menyampaikan keada khalayak luas mengenai kinerja serta produk yang ada pada institusinya. Ini merupakan upaya dalam mensosialisasikan penyelenggaraan dalam Pemilihan Umum pada khalayak luas selain dari kewajiban yang harus dilakukan dalam memberikan segala informasi.
Informasi yang disampaikan pada khalayak luas antara lain adalh dari mula peraturan-peraturan, mekanisme, perencanaan, anggaran, struktur organisasi calon legislatif, daerah pemilihan (dapil), partai politik hingga hasil yang di dapat dalam pemilihan umum yang sudah seharusnya dapat disampaikan oleh lembaga pemilihan umum, yaitu KPU secara actual,faktual serta akurat. Karena hal itulah, Lembaga Pemilhan Umum, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempunyai peranan yang penting dalam berlangsungnya berbagai macam kegiatan Pemilu.


source : click here

Saat ini, jumlah partai di Indonesia mengalami perubahan. Banyak orang ingin mendirikan partai berbasis demokrasi. Demokrasi dapat diartikan sebuah keinginan rakyat dapat diusung melalui perantara wakilnya. Pimpinan partai misalnya, ia dipercaya memegang kuasa dalam menjalankan perpolitikan dengan misi tersendiri. Pandangan politik yang dibawa pun tak seragam dengan partai lain. Apakah mengedepankan kesejahteraan dengan politik yang sehat atau sebaliknya.

Pandangan Politik sebagai Solusi Mewujudkan Politik yang Sehat
Dalam solusi mewujudkan politik yang sehat tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Hal tersebut berangkat dari pandangan politik para pengusungnya dan sejauh mana ia menggalakkan visi misinya. Beberapa pandangan dianut para pelakunya, yang juga kadang menimbulkan gesekan di setiap anggotanya.
Partai politik berisi sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama di ranah politik, dan ia terikat dalam suatu organisasi yang sehaluan. Pandangan politik yang ditanamkan stiap partai haruslah sehat dan jernih, bukan untuk kepentingan yang bersifat money oriented saja.
Faktanya, di zaman sekarang ini, masih saja ada segelintir partai politik yang menggalakkan politik uang. Harus diingat bahwa nasib bangsa ini pun patut kita pikirkan. Apa jadinya bangsa ini jika para pemimpinnya pun masih ditunggangi kepentingan segelintir pihak, tanpa memikirkan nasib rakyat.
Pengamalan sila kelima perihal Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tentulah bukan isapan jempol belaka, dan harus diperhatikan secara seksama. Tak dapat dipungkiri, bahwa kemerosotan moral bangsa pun semakin terjadi, yang juga diakibatkan oleh pandangan politik yang tak semestinya.
Banyak hal yang harus ditangani di bangsa ini. Politiklah yang salah satunya menjadi alat pemecahan sederet masalah bangsa melalui sinergi bernilai dari setiap anggotanya. Perpolitikan harusnya mampu menjadi solusi di tengah rentetan masalah yang terjadi. Kekuasaan yang dipegang oleh suatu partai politik pun baiknya digunakan sebijak mungkin, demi mewujudkan bangsa yang beradab, bermartabat sehingga kekuasaannya syarat manfaat.
Dengan dibentuknya partai politik, diharapkan tokoh-tokoh baru muncul yang mampu mengemban tugasnya dengan baik, melahirkan kebijakan yang betul-betul "bijak" hingga melahirkan suatu perubahan yang "menggembirakan" bagi bangsa ini.
Pandangan politik yang sehat tentunya akan melahirkan sitem politik yang sehat pula. Mereka yang memandang bahwa dalam berpolitik itu harus menjunjung tinggi norma-norma yang ada, pastilah ia mewujudkan pemilu yang jujur dan adil dan memberikan ruang kepada khalayak untuk menggunakan kebebasannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam suatu pemilu, setiap suara saja begitu berarti. Setiap suara yang didapat merupakan sederet harapan akan pilihan yang tepat. Ketika salah memilih, maka kekuasaan pun tentunya terambil alih oleh dia yang terpilih.
Pandangan Politik Sebagai Bekal Kesejahteraan
Suara Anda tentunya akan turut mempengaruhi masa depan bangsa. Suara yang tak sekadar dari hati nurani, namun juga dibarengi dengan pertimbangan yang matang, dengan penjajakan keadaan objektif dari partai yang Anda percayakan.
Demokrasi tak hanya berbicara tentang "memilih", tapi bagaimana pilihan Anda itu membawa perubahan yang berarti. Demokrasi semestinya menyangkut persamaan hak di banyak bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan kebebasan untuk berpendapat. Namun demikian, ini tak berarti bahwa segala hal sah dilakukan karena dilatarbelakangi demokrasi.
Pandangan politik yang gemilang dan dibarengi dengan implementasi yang matang tentunya akan mewujudkan "sesuatu" yang kehadirannya begitu ditunggu. Kesejahteraan sosial, terciptanya perdamaian, rasa persatuan dan kesatuan yang semakin tertanam, dan hal-hal lain yang menunjang kenyamanan setiap warga negara.
Demokrasi yang gagal tentunya akan membawa "petaka" tersendiri yang dialami suatu bangsa, entah itu dari segi kemorosotan moral, sosial, dan lain sebagainya. Perpolitikan di suatu negara tentunya ada aturan hukum yang mengikatnya. Aturan ini diusung guna "kebersihan" politik yang tidak membahayakan khalayak guna menciptakannya rasa aman dan nyaman.
Aturan hidup berbangsa dan bernegara diatur dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1, yaitu tentang empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pilar-pilar tersebut merupakan tiang penyangga suatu bangunan guna mampu berdiri secara kokoh. Rapuhnya suatu tiang akan turut merobohkan bangunan itu sendiri, hingga melahirkan suatu kesemerawutan. Empat pilar ini pun turut menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan nemikmati kehidupan berbangsanya secara optimal.
Empat pilar tersebut pun merupakan dasar atau pondasi guna keamanan suatu negara dan sebaiknya tidak dipandang sebelah mata. Pancasila merupakan landasan idiil negara yang di dalamnya mencakup lima hal, yang bila diimplementasikan akan melahirkan efek luar biasa. Nilai-nilai yang terkandungnya begitu dapat menjamin suatu kesejahteraan khalayak, jika dibarengi dengan aplikasi yang bertanggung jawab.
Lima dasar, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan hal penting yang juga dapat dijadikan referensi sebuah pandangan politik.
Dalam Undang-undang Dasar 1945, tertuang tentang tujuan negara yang terdapat pada pembukaannya, Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan negara tersebut dapat diwujudkan melalui sebuah perpolitikan, tentunya yang tak lepas dari pandangan politik yang semestinya.
Jangan sampai pandangan politik tersebut justru meresahkan, dan menimbulkan banyak kerugian sehingga bangsa ini tengah terancam kesejahteraannya. Kita tentunya tak menginginkan bangsa ini terpuruk, dan mencita-citakan bangsa yang selalu mengalami perubahan ke arah positif. Cita-cita tersebut sebaiknya tak sekedar harapan semata, namun diperlukan bukti nyata guna keamanan dan ketentraman bersama.
Selanjutnya, kita tentunya sudah mengenal syarat berdirinya suatu negara. Terdapat empat syarat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan, dan adanya pengakuan dari negara lain. Jika keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI ini patut diperhatikan seoptimal mungkin dan perlu dijaga keutuhannya. NKRI tentunya tidak terbentuk dengan percuma, namun memerlukan perjuangan yang luar biasa. Oleh sebab itu, NKRI tentunya harus dipertahankan dibarengi dengan pandangan politik yang didasari dengan "pemikiran jangka panjang".
Kemudian, empat pilar yang terakhir yaitu Bhineka Tungga Ika. Kalimat memiliki arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Itu artinya, keberagaman yang ada di bangsa ini bukanlah alasan untuk melahirkan pepecahan. Perbedaan suku, bahasa, dan juga latar belakang lainnya semestinya dijadikan sebagai pelengkap yang juga merupakan kekayaan yang belum tentu dimiliki bangsa lain.
Bangsa ini tentunya memiliki segudang harapan akan terwujudnya perdamaian. Seperti yang tertuang pada teks sumpah pemuda yang dicanangkan pada 28 Oktober 1928, yang dapat disimpulkan bahwa keragaman yang ada di bangsa ini seharusnya tidak melahirkan masalah besar, karena kita berbangsa, berbahasa, juga bertanah air Indonesia.
Perlu diingat, politik merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam mengusung sebuah keputusan, pandangan politik yang sehat tak boleh terabaikan.
Jika pandangan politik yang sehat itu tidak terwujudkan, maka aktivitas politik di bangsa ini pun tak luput dari kesia-siaan. Ia yang memegang kekuasaan di suatu partai politi tentunya harus dibarengi kesadaran akan banyak masyarakat yang bergantung padanya sehingga kepercayaan tersebut diemban dengan sebaik-baiknya, dibarengi dengan pandangan politik yang "sesehat-sehatnya".

source : 

Sistem politik di Indonesia adalah sebuah sistem yang mengatur urusan bernegara di Indonesia. Dalam sistem politik di Indonesia pun menyebutkan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik yang pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden.
Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Pada masa awal terbentuknya Negara Republik Indonesia memang MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang pemerintahan tertinggi.

Namun pada masa demokrasi ini pemerintahan tertinggi tetap dijalankan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden, sementara MPR berubah menjadi badan tertinggi negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.


UUD 1945 Bagian Dari Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia yang dijalankan saat ini tetap berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945 yang fungsinya mengatur kedudukan badan-badan atau institusi penyelenggara pemerintahan seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga konstitusional.
Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan dengan menggunakan sistem saat ini, Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pemerintahan terpusat melainkan sudah dibentuknya daerah-daerah otonomi dimana masing-masing provinsi yang di Indonesia berhak mengatur dan menjalankan pemerintahan daeranya sendirii namun tetap memberikan laporannya kepada pihak pemerintahan pusat.
Sistem yang memberikan hak otonomi bagi masing-masing daerah ini membuat pembangunan menjadi lebih efektif di mana masing-masing pemerintah daerah berusaha membangun daerahnya dengan sebaik-baiknya serta memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerahnya tersebut.
Hal ini akhirnya juga mampu mengembangkan daerah-daerah yang tertinggal menjadi daerah yang lebih modern di mana pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, berbagai fasilitas pendidikan dapat dibangun serta pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang lainnya.
Selain itu, sistem ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah di masing-masing daerah juga membuat pemerintah daerah berusaha untuk memaksimalkan potensi daerahnya demi mendapatkan pendapatan daerah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga daerahnya tersebut.

Sistem Politik Yang Berubah Fungsi
Perkembangan jaman dan era modernisasi yang semakin cepat ternyata membawa perubahan besar pula dalam penerapan sistem politik yang ada. Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, di mana penambangan batu bara mengakibatkan eksploitasi hutan dan lingkungan secara besar-besaran membuat sistem dalam politik yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi terabaikan.
Pembukaan lahan hutan untuk membangun proyek penambangan batu bara membuat penduduk di sekitar wilayah penambangan terkena dampaknya. Polusi dan banjir serta berbagai bencana alam lainnya menghantui kehidupan masyarakat sekitar areal penambangan.
Belum lagi wabah penyakit yang disebabkan dengan gersangnya wilayah tambang, keselamatan kerja yang tidak terjamin membuat kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan makmur hanya akan menjadi impian.
Politik saat ini seolah-olah hanya berpihak pada yang kuat di mana kesenjangan sosial meningkat tajam, kemiskinan merajalela, pengangguran terus bertambah dan matinya rasa kemanusian.
Sayangnya, pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seolah-olah menutupkan matanya. Sehingga tidak melihat betapa kerusakan alam sudah sangat parah hingga lubang galian tambang sudah mencapai bermil-mil dalamnya.
Hubungan Sistem Politik dan Korupsi
Sistem dalam politik yang dimiliki suatu negara harusnya mampu mengatur kehidupan bernegara baik bagi masyarakat yang ada dan berdiam di negara tersebut maupun seluruh aparat yang berwenang yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kelangsungan hidup negara ini. Tetapi pada kenyataannya, sistem yang harus mengatur tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
Politik hanyalah dunia saling mencaci dan menjatuhkan sehingga ketika ada permasalahan maka permasalahan tersebut akan diangkat dan diekspos sebagai suatu kegagalan sistem dalam politik yang sedang diterapkan dan akhirnya digunakan untuk menggulingkan kekuatan partai politik tertentu.
Namun yang ada adalah perebutan kursi nyaman yang mampu menggelembungkan uang. Masing-masing partai berusaha merebut kenyamanan kursi tersebut hingga ketika terjadi pemilihan rela mengeluarkan sekian banyak uang untuk menyuap rakyat yang kelaparan agar memilih mereka kembali.
Sistem dalam politik Indonesia tidak akan dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya selama korupsi masih merajalela dengan uang panas yang dibagikan secara merata diantara para petinggi negara tersebut.
Perjalanan dinas, studi banding, mobil dinas yang mewah, baju dinas, atau mungkin pesta-pesta yang mengatasnamakan kenegaraan akhirnya menjadi lebih penting dari segala-galanya dibanding rakyat yang terpaksa melakukan demosntrasi ketika bahan bakar minyak diisukan akan mengalami kenaikan, atau lebih penting dari para fakir miskin yang kelaparan.
Penerapan Sistem Politik Yang Sebenarnya
Jika ingin maju, seharusnya negara kita tercinta ini haruslah segera berbenah. Potensi sumber daya alam yang kita miliki dengan kekayaan alam yang beraneka ragam seharusnya tidak membuat kita menjadi negara miskin.
Kekayaan alam tersebut jelas akan mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia dengan layak tanpa ada yang harus kelaparan.
Jika berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945, seharusnya sistem dalam politik yang diterapkan akan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di negara ini, seperti :
  • Pemanfaatan alam yang seluas-luasnya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
  • Pemberantasan korupsi dengan tegas hingga ke akar-akarnya. Selama ini pemberantasan korupsi terus didengungkan dan digembar gemborkan. Lalu apa akhir dari kisah Century? Bagaimana dengan kisah Gayus yang ditelan bumi? Atau bagaimana dengan Melinda Dee yang mengkorupsi sekian banyak uang nasabahnya?
    Anehnya, ketika kasus A diangkat dan diekspos secara besar-besaran, lalu pada suatu saat, akan muncul lagi kasus baru yang diangkat sementara kasus lama yang belum selesai hilang secara perlahan.
  • Peningkatan pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas sehingga tidak terjadi lagi pembodohan masyarakat.
  • Memahami pentingnya pembangunan dan pemanfaatan alam yang tidak merusak lingkungan sehingga biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut tidak menghabiskan anggaran negara yang ada. 
  • Penerapan sistem dalam politik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara nyata dan sebenar-benarnya.
  • Melakukan inspeksi atau pemeriksaan pejabat daerah bahkan hingga aparat desa tentang kemungkinan terjadinya korupsi kecil-kecilan yang bisa berakibat fatal kelak dikemudian hari.

Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing-masing individu di dalamnya.
Keputusan pemanfaatan lahan hutan sebagai areal pertambangan contohnya, banyak rakyat kita yang bisa dengan mudah disogok dengan sejumlah uang yang sebenarnya sangat tidak sebanding dengan pengerukkan kekayaan negara yang dilakukan di areal-areal pertambangan tersebut.
Lalu, apakah untuk mewujudkan demokrasi itu kembali harus melalui demonstrasi besar-besaran? Apakah demokrasi akan tegak jika penggulingan kekuasaan kembali dilakukan? Atau apakah baru ada yang namanya demokrasi setelah kasus kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1998?
Hal inilah yang akhirnya patut kita renungkan bersama. Penerapan sistem dalam politik demokrasi saat ini mati rasa. Bagaimana caranya kita menghidupkan sistem politik berdasarkan demokrasi tersebut tanpa tindakan kekerasan, demonstrasi yang berbuntut pengrusakan atau kekerasan yang akhirnya membuat jatuhnya korban jiwa? Renungkan dan marilah kita temukan bersama jawabannya.

source : click here