Tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Ia memiliki Anak Horae dan Astraea dari Zeus. Ia juga ada di Delos untuk menyaksikan kelahiran Apollo. Themis berarti Hukum alam. Ia adalah tubuh dari aturan, hukum, dan adat.

Saat ia diacuhkan Zeus, Nemesis menyatakan bahwa Themis sangat marah. Tapi Themis tidaklah seperti itu. Titan berpipi indah ini malah jadi yang pertama menawarkan cangkir pada Hera saat ia kembali ke Olympus.Themis adalah salah satu dewi yang memiliki kaitan dengan Oracle Delphi karena ia turut membangunnya. Ia menerimanya dari ibunya, Gaia dan memberikannya pada Phoebe. 

Banyak penganut Neo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan.Banyak sekte modern menganggap Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Themis juga memberikan masukan terakhir sebelum nasib sang jiwa tersebut ditentukan oleh Hades.
Pengikut Pagan biasanya berdo’a, membakar minyak dan kemenyan, makanan, atau menumpahkan minuman sebagai persembahan pada Themis. Mereka menganggap Themis menjanjikan kesehatan, kesenangan, kejantanan, dan kharisma bagi para pengikutnya. Themis biasanya disembah oleh para pria. 

Kalau menurut mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance,
Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata.Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung). 

Justitia secara pararel merupakan Themis, pernyataan dari adanya sebuah aturan, hukum, dan kebiasaan, dalam aspeknya sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak dari hukum. Bagaimanapun, hubungan mitologikal keduanya tidaklah langsung. Yang membawa timbangan biasanya adalah putri Themis, Dike. 

Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup. “Lady Justice” atau “Lord Justice” juga merupakan gelar bagi hakim pengadilan banding di Inggris dan Wales. 

Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali di Indonesia.




Senin, 12 Agustus 2013

HUBUNGAN POLITIK DAN HKUM

Politik dan hukum tidak dapat saling dipisahkan, keduanya merupakan satu kesatuan. dalam kaitannya dengan hubungan keduanya, ada beberapa pendapat:

Menurut Arbi Sanit
Hubungan antara hukum dengan politik memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua spek kehidupan ini saling mempengaruhi (hukum indeterminant politik)

Menurut Soeharjo SS
Politik dan hukum merupakan pasangan. Politik membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik (hukum determinant politik)

dari kedua pendapat diatas, dapat dilihat bahwa hukum dan politik berhubungan sangat erat dikarenakan:
  1. Hukum merupakan produk Politik
  2. Hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya
  3. Jika sudah menjadi hukum, maka politik harus tunduk pada hukum (ingat pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
Tipe-Tipe Hukum (Nonet and Snelzint)
terdapat tiga karakter hukum dalam masyarakat, berkaitan dengan hubungan hukum dan politik:

1. Hukum Represif, dimana hukum sebagai alat kekuasaan dari pemerintah untuk menindas.
ciri-cirinya:
  1. Hukum bertujuan untuk mempertahankan status Quo penguasa, kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban
  2. Aturan-aturan hukum represif keras dan terperinci, akan tetapi lunak dalam mengikat para pembuat peraturan sendiri.
  3. Hukum tunduk pada politik kekuasaan
2. Hukum Otonom, hukum sebagai suatu pranata yang mampu menertalisasikan represif (penindasan) dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
ciri-cirinya:
  1. Legitimasi hukum dalam hukum otonom terletak pada kebenaran prosedural
  2. Prosedur sebagai inti dari hukum/keadilan prosedur
  3. Hukum bebas dari pengaruh politik, sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk berpartisipasi dibatasi oleh cara yang sudah mapan
  4. Hukum mengikat baik kepada yang memerintah maupun kepada yang diperintah
3. Hukum Responsif, hukum sebagai suatu sarana respon atas kebutuhan dan aspitrasi masyarakat.
ciri-cirinya:
  1. Tujuan hukum berdasarkan kompetensi
  2. keadilan substansi yang dicari
  3. Aturan hukum tunduk pada prinsip/asas/doktrin dan kebijaksanaan
  4. Aspirasi hukum dan politik saling terintegrasi

ketiga tipe hukum tersebut merupakan konsepsi abstrak yang dalam kenbyataannya tidak akan ditemukan bentuknya yang murni, dikarenakan tiap-tiap tatanan hukum memiliki sifat campuran yang mengandung spek dari ketiga tipe tersebut.
dalam perkembangannnya, terdapat pula beberapa tipe hukum baru yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantaranya:
  1. tipe hukum otoritarian yang merupakan tipe hukum yang lebih keras dari pada tipe hukum represif
  2. tipe hukum Progresif (prof.Sudarto, dikembangkan oleh Prof. Satjipto Raharjo), dimana hukum tidak hanya melihat subtansi undang-undang saja akan tetapi juga melihat pelaku
"HUKUM HARUS SESUAI JIWA MASYARAKAT"  (Von Savigny)

OPEN RECRUITMENT PANITIA GENTA IUSTITIA 2013

Bagi kawan-kawan FH UNUD yang berminat bergabung dalam kepanitiaan GENTA IUSTITIA 2013 bisa mendaftarkan diri dengan format:

Nama (spasi) NIM (spasi) sie yang di minati (spasi) No.telp/HP

Sie yang di butuhkan:
1.             Kesekretariatan
2.            Acara intern
3.            Acara extern
4.            Kerohanian
5.            Kesehatan
6.            Pelengkapan
7.            Pubdekdoc
8.            Transportasi
9.            Konsumsi
   10.  Pendamping kelompok (PK)
11.          Keamanan

                                          pendaftaran di buka tgl 10-14 juni 2013

                              *NB : SYARAT SUDAH LULUS GENTA*


Kami tunggu partisipasi kawan-kawan
HIDUP HUKUM..!!!

                                           Cp:
                                           Yuda:                     085 737 628 402
                                           Gungde Manik:        081 916 229 247
                                           Wida:                     081 999 417 770









Datang dan buktikan kawan-kawan seminar dari Ray Academy tentang Pemanfaatan Peluang Bisnis dan membuat anda terbuka tentang peluang bisnis.

Hanya dengan Rp.10.000,00 sudah termasuk sertifikat dan snack . 
waktu : 09.00 - selesai 
tempat : Aula FH Unud (lantai 3) 
tanggal : 7 juni 2013

Jumat, 24 Mei 2013

PENGUMUMAN KKN TAHUN 2013

PENGUMUMAN TENTANG KKN TAHUN 2013.
UNTUK SELENGKAPNYA CEK DI sini

TINDAK PIDANA KHUSUS
SOAL
1.      Sampai seberapa jauh suatu putusan hakum  adil dalam mengunakan suatu indicator yang oleh sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang dinamakan disparitas pidana (disparity of sentencing). Didalam menangani kasus narkoba
2        Di dalam hukum pidana positif Indonesia, hakim empunyai hak memilih didalam penjatuhan sanksi pidana. Jelaskan (kaji dalam kasus narkoba)


Jawaban
1. Yang menjadi penentu dalam menentukan apakah suatu keputusan hakim atau tidaknya adalah pihak mana yang merasa putusan itu adil dan pihak mana yang merasa putusan tersebut tidak adil dalam suatu perkara. Adanya perbedan putusan yang dikeluarkan oleh hakim antara satu dengan yang lainnya dal;am memutuskan suatu perkara yang sama. Hal ini sreing disebut dengan istilah “disparitas pidana” yang artinya penerapan pidana ayang berbeda – beda terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas . Selanjutnya tanpa menunjuk legal katagory,disparitas pidana dapat terjadi pada pemidanaan terhadap mereka yang melakukan bersama suatu tindak pidana. Disparitas pidana mempunyai dampak pidana yang dalam yaitu:
v  Karena didalamnya terkandung pertimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan hak negara untuk menjatuhkan pidana
v  Pidana itu sendiri dalam hal ini harus diartikan sebagai pengenaan penderitaan,yang dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kekuasaanterhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
v  Disparitas pidana akan berakibat fatal apabila dikaitkan dengan correction administrator
v  Terpidana yang lebih diperbandingkan pidananya dengan dengan terpidana yang lain dan merasakan ada disparitas, maka ia akan memandang dirinya sebagai korban yudicial coprice
v  Selanjutnya yang bersangkutan akan sulit dimasyarakatkan dan bahkan tidak menghargai hukum.
v  Adanya suatu indicator dan manifestasi kegagalan suatu sistem untuk mancapaI suatu persamaan keadilan di dalam negara hukum sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
v  Dispiratas juga mengandung dampak sisial, masyarakat akan melihat pengadilan pidana sebagai suatu yang mengecewakan dan hal ini jelas merendahkan martabat dan wibawa hukum dan penegak hukum.
        Didalam kasus narkoba.sering suatu kasus atau tindak pidana satu dengan yang lainnya berbada dari segi akibat yang di timbulkannya,dimana suatu putusan sering dianggap adil dimana jika putusan suatu perkara dapat memenuhi rasa suatu keadilan di dalam masyarakat dimana suatu putusan sering berbeda satu  dengan yang lainnya karne dilihat tergantung dari bukti-bukti yang ada..itu sebabnya satu putusan kepada satu delik  berbeda dengan suatu delik yang lainnya.oleh karnannya banyak pertanyaan yg timbul tentang seberapa besar dampaknya tergantung dari dapatkah masyaakat menerima keadilan tersebut atau tidak.

Jawaban
2. Hakim dalam hukum positif di indonesia mempunyai hak memilih yaitu :
v  Jenis pidana (strafsoor) yang dikehendaki, sehubungandngan penggunaan sistem alternative dalam pencantuman sanksi pidana dalam KUHP. Dimana sebagian besar perumusandelik ada disini, ada yang ilhannya dua misalnya pidana penara atau denda. Ada juga yang mempunyai tiga pilihan yaitu penjara atau kurungan atau denda.
v  Hakim juga kebebasan untk memilih berat ringannya pidana (starfmaat) yang di jatuhkan , sebab antara bpemidanaan (straftoemetingstelsel), yang ada hanya menentukan minimum umumnya,misalnya untuk pidana penjara dan kurungan satu hari( pasal 12 dan18 KUHP). Kemudian maksimum umumnya, misalnya untuk pidana penjara 15 tahun yang dapat menjadi 20 tahun untuk hal-hal tertentu dan maksimun khususnya yaitu di anut masing-masing perumusan tindak pidananya. misalnya mencuri maksimum khusunya 5 tahun (pasal 362 KUHP)
v  Selain itu masih ada kebebasan bagi hakim untuk menuntuksn cara bagaimana pidana tersebut akan di laksanakan,misalnya dengan menerapkan pasal 14s/d pasal 14f  KUHP  yang mengatur pidana bersyarat (voorwaardeelijke veroordeling).Dalam batas-batas maksimal dan minimal tersebut hakim mempunyai kebebasan bergerak, untuk mendapatkan pidana yang tepat. Yang menjadi masalah disini adalah kriteriumnya apa? Ternyata dalam KUHP tidak dijumpai pedoman yang dibuat oleh perundang-undangan yang memuat asas-asas yang perlu diperhatikan oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana. Yang ada hanya aturan pemberian pidana.
        Efektivitas terhadap terdakwa sehingga penjatuhan pedana sesuai dengan tujuan dijatuhkan pidana baik itu teori manfaat atau jera.Dalam kaitkan dalam kasus narkoba hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana dapat dilakukan dalam bentuk rehabilitas,yaitu mengobati pelaku narkoba tersebut agar kembali dapat menjalani kehidupan yang layak pada umumnya dan sanksi pidananya adalah dapat memberikan efek yang jera terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatanya .