Jumat, 10 Mei 2013

HUKUM KAPITA SELEKTA

BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan,baik pemerintah,lembaga perwakilan rakyat,kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam.Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang otonomi daerah menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing.

 Otonomi daerah sebenarnya bukanlah merupakan barang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di republik ini. Bahkan semenjak masa pemerintahan kolonial Belanda sudah dikenal adanya otonomi daerah diantaranya sebagai diatur dalam Wethoundende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch Indie yang lebih dikenal dengan Decentralisatie Wet 1903.Kemudian semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang telah banyak undang-undang yang mengatur otonomi daerah tersebut, diantaranya ; UU 1/1945, UU 22/1948, UU NIT 44/1950, UU 1/1957, Penpres 6/1959, UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22/1999,dan yang terakhir UU 32/2004.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Kritikan masyarakat terhadap organisasi pemerintahan pada hakikatnya disebabkan oleh lambannya proses pengambilan keputusan dan tidak berjalannya fungsi koordinasi.Perkembangan dalam masyarakat justru sangat membutuhkan organisasi yang melaksanakan keputusan secara responsif,sedangkan dalam organisasi sentralis asas kerja dalam pelaksanaan otonomi daerah masih kurang responsif  dalam pelaksanaannya.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Susunan Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah. Pemerintah Daerah dapat berupa:
1.Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) : yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
2.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) :  yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.
I.II Rumusan Masalah
Dari kajian diatas,dapat ditarik suatu permasalahan, yaitu :
1.Bagaimana Konsep Otonomi Daerah menurut Undang – Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ?
2.Apa saja Tugas dan Wewenang gubernur dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I  Konsep Otonomi Daerah Menurut UU No.32/2004
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Di Indonesia permasalahan desentralisasi menyangkut dua masalah penting, yakni: Pertama, penyebaran dan pelimpahan kekuasaan pemerintahan ke segenap daerah negara. Kedua, penyerasian perbedaan-perbedaan yang ada diantara daerah-daerah, pemenuhan aspirasi-aspirasi dan tuntutan daerah dalam kerangka negara kesatuan. Kedua masalah itu akan berkembang sejalan dengan dinamika politik dan respon elit terhadap desentralisasi. dimana UU No.32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa : Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan undang -undang No. 32 Tahun 2004, dimana undang-undang ini menganut paham pembagian urusan. Antara pembagian kewenangan dengan pembagian urusan jelas terdapat perbedaan yang mendasar.Secara yuridis yang diartikan dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 pada pasal 1 angka 3).
 Berdasarkan rambu-rambu penyelenggaraan urusan pemerintahan di atas, maka sulit diingkari, bahwa dibawah payung UU No.32 Tahun 2004 Pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesungguhnya tidak lagi otonom sebagaimana layaknya dibawah UU No.22 Tahun 1999, melainkan otonomi terkontrol.Ini terutama dikarenakan penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah daerah propvinsi, Kabupaten dan Kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan.
 Dari sisi ini, otonomi seluas-luasnya yang dianut ternyata adalah otonomi yang tidak luas dalam perspektif tumbuhnya prakarsa dan inisiatif daerah sendiri. Kebijakan daerah tidak lagi punya tempat, sekalipun itu hanya urusan lokal atau setempat, yang ada hanya kebijakan pusat yang harus menjadi acuan bagi setiap pengambilan kebijakan pemerintahan daerah.
Pola dan mekanisme yang dituangkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam konteks ini yang dimaksudkan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/Kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten Kota/Kota ke Desa.
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU No.32 tahun 2004 adalah :
• Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
• Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
• Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah Otonomi daerah kebanyakan dipahami sebagai hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian otonomi daerah tersebut lebih mengarah kepada kewajiban dibandingkan sebagai hak.
Paradigma filosofis, kebijakan politis, dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah khususnya, adalah tiga dimensi yang bertalian erat satu sama lain, antara ketiganya ini sudah semenjak tahun 1945 susul menyusul adanya, dalam rangka mencari satu format atau model pemerintahan dan otonomi daerah yang sesuai dengan tuntutan perkembangan politik di Indonesia, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun global.
Ketidakefektifan otonomi daerah antara lain disebabkan oleh hal yang masuk tidak terkelola secara baik,sehingga jasa yang dihasilkan tidak optimal.Aparat daerah kurang memahami dan memanfaatkan lingkungan nilai-nilai dan sumber daya organisasi akibat ketidaktanggapan dan kurang sensitifnya aparatur tersebut.Sedangkan keterbatasan sumber daya aparatur di daerah dapat dilihat dari pendidikan formal para pejabat struktural yang berperan sebagai pelaku pelaksana otonomi daerah di lingkungan pemerintah maupun  daerah. Pembangunan di Indonesia saat ini bersifat sentralis,artinya mengacu kepada pemerintahan pusat.Walaupun memiliki keunggulan,tetapi juga memiliki kelemahan,karena itu pembangunan secara sentralis sering kali mendapat kecaman dan kritikan dari berbagai pihak.Menghadapi kecaman tersebut,beberapa pihak harus sepakat bahwa pembangunan di Indonesia saat ini harus mengedepankan desentralisasi,dan desentralisasi tersebut berwujud sebagai pengakuan otonomi daerah.
Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam mengambil kebijakan pembangunan dan meningkatan efektifitas otonomi daerah,maka pelaksanaan otonomi daerah perlu memiliki strategi yang tepat.Untuk memiliki strategi yang tepat,setiap pihak yang berkaitan dengan otonomi daerah harus memperhatikan fakta,lingkungan,serta nilai dari sumber daya. Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai subsistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi manajemen pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat sebagai daerah otonom.Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan,partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban masyarakat.
Tugas otonom secara garis besar yaitu mengurangi beban pusat,meningkatkan efesiensi,mendekatkan layanan masyarakat,sebagai  cara membuat daerah maupun masyarakat menjadi mandiri,Sepanjang proses pemandirian itu,diharapkan kemandirian itu ditandai dengan mantapnya posisi dan peran daerah yang menciptakan masyarakat hukum,lingkungan budaya,unit ekonomi.Dilihat dari aspek tersebut,kemandirian adalah puncak tertinggi budaya otonomi daerah.Tetapi jika daerah dijadikan sebagai subsistem politik,Maka puncak itu bukan untuk kemandirian saja,tetapi juga sejauh mana daerah yang bersangkutan member sumbangan terhadap proses persatuan bangsa.Ilmu hukum berusaha mengkaji kegiatan pemerintahan daerah,sehingga daerah mampu menunjukkan jati diri,kemandirian,dan jati dirinya.
Demikian juga meneliti produk-produk hukum yang memungkinkan pemerintah daerah mampu menjalankan peran maksimal dalam membantu masyarakat di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan. Menurut  Naisbit (1994),otonomi daerah sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang pengurus sesuai dengan keinginan masyarakat/pemerintah setempat.Namun di sisi lain terdapat kerja sama yang erat antar organisasi atau pemerintahan yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis. Pemerintah dapat melaksanakan kegiatan otonomi dalam berbagai bidang,sesuai dengan rencana pelaksanaan.Dan daerah memiliki prinsip prinsip yang dihadapkan dengan situasi daerah tersebut.
II.II  Tugas dan Wewenang gubernur dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tugas dan Wewenang Gubernur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Undang - Undang No.32 tahun 2004 pasal 37 :
1.Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintahan di wilayah Provinsi yang bersangkutan.
2.Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pasal 38 :
Gubernur memiliki Tugas Dan Wewenang :
1.Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota.
2.Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten / kota.
3.Koordinasi pembinaan dan pngawasan penyelenggaraan negara tugas pembantuan di daerah dan kabupaten / kota.
4.Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepadan APBN.
5.Kedudukan dan keuangan Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Gubernur selaku wakil pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah kabupaten dan daerah kota. Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah pada dasarnya adalah dalam rangka pelaksanan asas dekosentrasi, yakni sebagai perekat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.Oleh karena itu, otonomi daerah barulah menjadi fenomena sosial yang tidak bermasalah jika asas dekosentrari diterima sebagai suatu kenyataan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 memberikan kewenangan pada gubernur untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/wali kota.Namun,tidak dapat diartikan gubernur berwenang dapat langsung memberhentikan bupati/ wali kota karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah hanya dapat diberhentikan melalui usulan DPRD. Gubernur belum bisa (berwenang) langsung memberhentikan bupati/ wali kota karena tidak diatur dalam undang-undang. Hanya sanksi administrasi seperti teguran, yang sifatnya mendidik yang bisa diberikan.
BAB III
PENUTUP
III.I Kesimpulan
  1. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang -undang No. 32 Tahun 2004.
  1. Ketidakefektifan otonomi daerah antara lain disebabkan oleh hal yang masuk tidak terkelola secara baik,sehingga jasa yang dihasilkan tidak optimal.Aparat daerah kurang memahami dan memanfaatkan lingkungan nilai-nilai dan sumber daya organisasi akibat ketidaktanggapan dan kurang sensitifnya aparatur tersebut.
  1. Pemerintah dapat melaksanakan kegiatan otonomi dalam berbagai bidang,sesuai dengan rencana pelaksanaan.Dan daerah memiliki prinsip prinsip yang dihadapkan dengan situasi daerah tersebut.
  1. Tugas dan Wewenang Gubernur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diatur dalam Undang - Undang No.32 tahun 2004 pasal 37 dan 38.
  1. Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah pada dasarnya adalah dalam rangka pelaksanan asas dekosentrasi, yakni sebagai perekat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III.II Saran
  1. kegiatan otonomi daerah  harus memiliki perwujudan tanggung jawab dalam arti konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi,berupa peningkatan serta kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,pengembangan kehidupan demokrasi,keadilan,dan pemerataan,serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Pelaksanaan kegiatan otonomi daerah harus ditunjang oleh individu-individu yang berpendidikan.Dan dibutuhkan kejujuran dari petugas birokrasi dalam melaksanakan kegiatan Otonomi Daerah.
  1. Gubernur sebagai Kepala Daerah wilayah provinsi harus bersikap transparansi dan tidak bersifat otoriter dalam kegiatan otonomi daerah dan tidak bertentangan dengan Undang – Undang no.32 tahun 2004 pasal 28 .

0 komentar:

Posting Komentar