Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
  1. Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;

  2. Asas praduga tak bersalah;

  3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi

  4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum;

  5. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;

  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;

  7. Peradilan yang terbuka untuk umum;

  8. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);

  9. Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;

  10. Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan’.
Asas Praduga Tak bersalah (Presumption of innocence) Asas ini disebut dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP yang berbunyi:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka persidangan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam perundang-undangan pidana khusus terutama Undang-undang pemberantasan tindank pidana korupsi, Pasal 17 terutama perlu diperhatikan ayat 1 dan 4 berikutnya.
Hakim dapat memperkenalkan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi”ayat (1)

0 komentar:

Posting Komentar