Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
- Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;
- Asas praduga tak bersalah;
- Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi
- Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
- Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
- Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;
- Peradilan yang terbuka untuk umum;
- Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
- Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
- Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas
persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada
perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor
14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan;
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Dalam
perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan dan
berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan.
Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama
atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan
perlakuan’.
Asas Praduga Tak bersalah (Presumption of innocence) Asas
ini disebut dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan juga dalam penjelasan
umum butir 3c KUHAP yang berbunyi:
Setiap
orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka
persidangan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Dalam
perundang-undangan pidana khusus terutama Undang-undang pemberantasan
tindank pidana korupsi, Pasal 17 terutama perlu diperhatikan ayat 1
dan 4 berikutnya.
Hakim
dapat memperkenalkan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan
memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia tidak bersalah
melakukan tindak pidana korupsi”ayat (1)
0 komentar:
Posting Komentar