Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa
Indonesia, salah
satu makna retensi adalah penyimpanan atau penahanan.
Dalam
hukum, hak retensi kerap dikaitkan dengan pemberian kuasa. Mengenai pemberian
kuasa diatur dalam Pasal
1792-1819 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”). Lebih jauh bisa Anda simak dalam artikel Aturan
Pemberian dan Penerimaan Kuasa
dan Ciri
dan Isi Surat Kuasa Khusus.
Maksud
dari hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk
menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum
membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian
kuasa. Ketentuan mengenai hal ini dapat
kita temui dalam Pasal
1812 KUHPer:
“Penerima kuasa berhak untuk
menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya
dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”
Hak
retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari
kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila
terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi
oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan
kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen
perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.
Namun,
perlu diperhatikan bahwa dalam Kode
Etik Advokat
disebutkan bahwa hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang
tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Jadi,
hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk
menahan kepunyaan pemberi kuasa
yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari
pemberian kuasa.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk
Wetboek Staatsblad
Nomor 23 Tahun 1847)
untuk contoh nyatanya ada dalam bentuk tesis silahkan lihat di sini
untuk contoh nyatanya ada dalam bentuk tesis silahkan lihat di sini
0 komentar:
Posting Komentar