Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu makna retensi adalah penyimpanan atau penahanan.

Dalam hukum, hak retensi kerap dikaitkan dengan pemberian kuasa. Mengenai pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792-1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Lebih jauh bisa Anda simak dalam artikel Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa dan Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus.

Maksud dari hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Ketentuan mengenai hal ini dapat kita temui dalam Pasal 1812 KUHPer:

“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”

Hak retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Kode Etik Advokat disebutkan bahwa hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847) 




untuk contoh nyatanya ada dalam bentuk tesis silahkan lihat di sini

0 komentar:

Posting Komentar