KATA PENGANTAR
Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan pengantar kepada setiap orang
yang baru mulai belajar hukum Indonesia. Hal ini berkenan dengan
banyaknya referensi tentang pelajaran hukum sebagai pengantar yang
bermateri tata hukum saja. Sementara saja, aspek sejarahnya diuraikan
tersendiri, sehingga agak sulit bagi yang baru belajar hukum Indonesia
untuk merangkai padukan dalam berfikir sistematis. Selain itu, sejarah
hukum Indonesia fungsinya sebagai pegangan dalam studi hukum lebih
lanjut, sehingga dalam pembentukan hukun nasional yang menyeluruh dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Khusus bagi Mahasiswa
Fakultas Hukum yang baru mulai studi Ilmu Hukum dengan sistem Satuan
Kredit Semester (SKS). Makalah ini kiranya dapat digunakan sesuai adanya
perubahan mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) menjadi
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) setelah memahami materi dari pengantar
Ilmu Hukum. Kelangkaan referensi makalah akan dipenuhi dengan makalah
ini.
Sesuai judulnya, sifat dari makalah ini hanya mengantar pelajaran Hukum
Indonesia dalam batas-batas tertentu. Oleh karena itu, kemungkinan
terdapat kelemahan dan kekurangan dalam penyajiaanya tidak dapat
dihindarkan. Kritik-kritik dan membangun untuk perbaikan sistematika dan
materi selalu akan diterima dengan besar hati.
PENDAHULUAN
Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri manusia hidup
berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan
antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan
hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan
hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari
hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu
manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kalau dalam saat yang
bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya
satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokan
dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga dalam suatau hubungan,
antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku
manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak
selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik, apalagi kalau kebebasan
tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya.
Oleh karena itu, untuk menciptakan ketentraman dalam suatu kelompok
sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial
diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan
tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan
yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya
dinamakan hukum.
PEMBAGIAN HUKUM
A . Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.
1. Hukum Undang-Undang yaitu : Hukum yang tercantum dalam buku perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan yaitu : Hukum yang timbul dalam masyarakat dan berlaku secara umun.
3. Hukum Traktaa yaitu : Hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara satu dengan negara lain.
4. Hukum Jurisprudensi yaitu : hukum yang dibentuk karena keputusan hakim.
B . Pembagian Menurut Berlakunya
1. Hukum tak tertulis
2. Hukum tertulis
C . Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.
D . Menurut Waktu berlakunya :
1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.
2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.
3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.
E . Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.
F . Menurut Wujudnya
1. Hukum Obyektif.
2. Hikum Subyektif.
G . Menurut Isinya
1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain.
2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat.
MAZHAB ILMU HUKUM
A . MAZHAB HUKUM ALAM
Menurut Aristoteles hukum Alam itu adalah “Hukum yang oleh orang-orang
berfikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam” sedangkan
menurut Thomas Van Aquino bahwa manusia dikarunia Tuhan dengan
kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk
dan mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari
“Undang-Undang Abadi (Lex eterna) atau dinamakan “Hukum Alam” dan
menurut Hugo de Groot ialah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana
yang benar dan mana yang tidak benar.
B . MAZHAB KETUHANAN
Bahwa perintah yang datang dari Tuhan yang ditulis dalam kitab suci
dari bermacam-macam Agama tujuan mengenai hukum dikaitkan dengan agama
dan teori ini mendasarkan perlakunya hukum atas kehendak Tuhan. Pada
dasarnya agama memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan
hukum oleh sebab itu setiap pemeluk agama wajib taat dan tunduk pada
hukum, prinsip yang paling mendasar adalah bahwa kaidah agama-agama
tersebut datangnya dari Tuhan.
C . MAZHAB SEJARAH
Reaksi terhadap para pemuja hukum alam di Eropa timbul suatu aliran
baru yang dipelopori oleh Von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum itu
harus dipandang suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa,
selalu ada hubungan yang erat antara hukum dan kepribadian. Hukum
bukannlah disusun dan diciptakan oelh orang, tetapi hukum itu tumbuh
ditengah masyarakat dari penjelmaan dan kehendak rakyat yang pada suatu
saat juka akan mati apabila sutau bangsa kehilangan kepribadiannya.
Jelas bahwa hukum itu tidak terlepas dari sejarah suatu bangsa dan waktu
yang serba relatif sebab hukum selalu berubah sesuai dengan keadaan.
D . TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Pada zaman Reinassance, timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum
itu adalah atau ratio manusia atau biasa disebut aliran Rationalisme.
Menurut aliran ini, raja dan penguasa negara memperoleh kekuasaan bukan
dari Tuhan tetapi dari rakyat.
Pada ajaran Rationalisme ini berpandangan bahwa kekuasaan raja berasal
dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyat, yang menaklukkan
dirinya pada raja kemudian dengan surat yang disebutkan dalam
perjanjian itu. Kemudian pada abad ke-18 Jean Jaeque Rousseau
memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah dengan
perjanjian denga masyarakat atau contract social yang diadakan oleh
antara masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Teori Rousseau yang
menjadi paham kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa negar bersandar atas
kemauan rakyat, dan semua peraturan adalah penjelmaan dari rakyat.
E . TEORI KEDAULATAN NEGARA
Teori kedaulatan negara atau teori perjanjian masyarakat dan
Naderatorim yang menyatakan, kekuasan hukun tidak dapat didasarkan atas
kemauan masyarakat. Hukum ditaati karena masyarakat menaatinya. Hukum
adalah kehendak negara dan negara mempunyai kekuasaan atau power yang
tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Kedaulatan Rakyat yang timbul pada abad memuncaknya
pengetahuan alam dan di pelopori oleh Hans Kalsen, yang menyatakan
bahwa hukum itu tidak lain dari pada kemauan negara , namun demikian
Hans Kalsen menyadari bahwa orang mentaati hukum karena ia merasa wajib
untuk menaatinya sebagai perintah negara.
F . TEORI KEDAULATAN HUKUM
Teori ini dipelopori oelh Prof Mr. Krabbe, yang menyatakan bahwa sumber
hukum ialah rasa keadilan. Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa
keadilan orang banyak, yang tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hukum itu ada karana anggota masyarakat mempunyai perasaan
hukum, hanya kaidah yang timbul dari persaaan tersebut yang dapat
mempunyai suatu kewibawaan atau kekuasaan. Inilah yang dinamakan Teori
Kedaulatan Hukum.
G . TEORI KESEIMBANGAN
Teori keseimbangan ini dipelopori oleh Prof R. Kranenburg yang berusaha
mencari dalil yang menjadi dasar berfungsi keadaan darurat yang dapat
menimbulkan suatu keseimbangan didalam masyarakat.
Kranenburg membela ajara Karabbe yang berpendapat bahwa kesadaran hukum
orang itu adalah sumber hukum da hukum itu berfungsi menurut suatu
dalil yang nyata sebagaimana dirumuskan Kranenburg, tiap orang menerima
keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar–dasar yang telah
ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian ini yang dalam hal ditetapkan
terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah tiap anggota masyarakat hukum
sederajat dan sama.
PENUTUP
Pengantar hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang
mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita
dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Makalah ini dimaksudkan agar
kita mempelajari tentang hukum secara singkat tapi dapat dipahami dengan
mudah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar