Untuk memahami atau mengerti dengan sebaik-baiknya prinsip-prinsip pokok
Hukum Internasional, maka pertama-tama harus diketahui apa yang menjadi
definisi atau batasan dari Hukum Internasional itu sendiri. Definisi
atau batasannya bukan sesuatu yang bersifat statis, melainkan bersifat
dinamis sebab batasan atau pengertiannya senantiasa harus disesuaikan
dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat internasional tempat di mana
hukum internasional itu tumbuh, berkembang dan berlaku. J.G. Starke
dalam bukunya Stark”s International Law mengemukakan definisi Hukum
Internasional (International Law) sebagai berikut : Hukum Internasional
adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari azas-azas
dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri
merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka
(negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam
hubungannya satu sama lain, dan yang juga mencakup : a)
peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan berfungsinya
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan
antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya,
hubungan antara organisasi internasional dengan negara serta hubungan
antara organisasi internasional dengan individu ; b) peraturan-peraturan
hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan
subyek-subyek hukum bukan negara (non state entities) sejauh hak-hak dan
kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara itu bersangkut paut
dengan persoalam masyarakat internasional. Definisi ini melampaui
definisi tradisional tentang hukum internasional sebagai sebuah system
yang semata-mata terdiri dari aturan-aturan yang mengatur hubungan
antarnegara semata-mata. Batasan yang bersifat tradisional seperti itu
yang hanya dibatasi pada tingkah laku negara-negara dalam hubungannya
satu sama lain dapat ditemukan dalam kebanyakan karya tulisan hukum
internasional lama yang digunakan sebagai standar, tetapi dilihat dari
segi perkembangan hukum internasional selama lima puluh tahun terakhir,
definisi tradisional tersebut tidak memberikan gambaran komprehensif
mengenai semua aturan yang kini diakui menjadi bagian dari hukum
internasional itu sendiri. Perkembangan Hukum Internasional yang terjadi
selama beberapa dasawarsa terutama menyangkut : a) pembentukan sejumlah
besar lembaga-lembaga atau organisasi internasional yang bersifat
permanent seperti misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) yang dianggap memiliki international
legal personality dan dianggap dapat mengadakan hubungan satu sama lain
maupun mengadakan hubungan dengan negara; b) adanya gerakan yang
disponsori atau diprakarsai oleh PBB dan Dewan Eropa (Council of Europe)
guna melindungi hak-hak azasi manusia serta kebebasan fundamental dari
individu, terbentuknya aturan-aturan atau kaidah-kaidah guna menghukum
orang-orang yang melakukan kejahatan internasional seperti genosida
(genocide) atau kejahatan pemusnahan ras (lihat Genocide Convention 1948
yang berlaku pada tahun 1951) serta dibebankannya kewajiban pada
individu berdasarkan keputusan dari Tribunal Militer Internasional di
Nuremberg atau disebut pula Peradilan Nuremberg tahun 1946 yang
menetapkan kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against peace),
kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) serta
konspirasi untuk melakukan kejahatan-kejahatan seperti itu sebagai
kejahatan internasional ; c) Pembentukan Mahkamah Kriminal Internasional
(International Criminal Court atau disingkat ICC) yang bekedudukan di
Den Haag berdasarkan Statuta Roma yang ditandatangani pada tahun 1993
dan kemudian telah berlaku sejak tahun 2002. Berdasarkan Statuta Roma,
siapapun yang terlibat dalam kejahatan terhadap perdamaian dunia,
kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida ataupun
berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya seperti kejahatan terorisme dapat
diajukan ke depan ICC tanpa melihat apakan mereka adalah Kepala Negara,
Kepala Pemerintahan, pejabat tinggi negara ataupun pejabat militer,
tetapi harus diingat bahwa yurisdiksi ICC ini baru bisa diakses setelah
semua upaya hukum setempat tidak berhasil dalam mewujudkan keadilan
terhadap keluarga korban. d) Terbentuknya mahkamah kriminal
internasional yang bersifat adhoc, seperti misalnya apa yang dinamakan
The InternationalCriminal Tribunal for the Former Yugoslav (ICTY) dan
The International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang bertujuan
untuk mengadili individu-individu yang terlibat dalam berbagai kejahatan
kemanusiaan tanpa menghiraukan apakah mereka kepala negara, kepala
pemerintahan, pejabat tinggi negara atau pemerintahan baik dari kalangan
sipil maupun militer. Namun pembentukannya tidak didasarkan pada
Statuta Roma. melainkan pada Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tahun 1993
dan 1994. e) Pembentukan Uni Eropa (European Union) berdasarkan
perjanjian internasional yang disebut Perjanjian Mastricht pada tahun
1990 an yang merupakan kesepakatan dari sebagian besar dari
negara-negara di Benua Eropa untuk membentuk dan menerapkan Sistem Pasar
Tunggal dan menggunakan Mata Uang Euro sebagai Mata Uang Tunggal; e)
Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara yang terbentuk melalui Deklarasi
ASEAN tahun 1967 dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam
bidang ekonomi, sosial dan budaya dan bukan dalam bidang politik dan
militer, yang dewasa ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga
selain jumlah anggotanya telah bertambah dari 5 menjadi 10, juga
negara-negara anggotanya dewasa ini telah berhasil dalam menyusun dan
merumuskan apa yang disebut Piagam ASEAN. Piagam ini akan terdiri dari
Pembukaan dan 12 pasal. Pasal 1 mengatur tentang Tujuan dan
Prinsip-prinsip dari Organisasi ASEAN. Pasal 2 mengenai Status Hukum
(LegalPersonality) dari Organisasi ASEAN. Pasal 3 mengenai Keanggotaan (
Membership). Pasal 4 mengenai Organ-Organ (Organs). Pasal 5 mengenai
berbagai kekebalan dan hak-hak istimewa yang melekat pada Organisasi
ASEAN (Immunities and Privileges). Pasal 6 mengenai Pengambilan
Keputusan (Decision Making) oleh Organisasi ini. Pasal 7 mengenai
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settelement). Pasal 8 mengenai Anggaran
dan Keuangan (Budget and Finance). Pasal 9 mengenai Administrasi dan
Prosedur (Administration and Procedure). Pasal 10 mengenai Identitas dan
Simbol (Identity and Symbol). Pasal 11 mengenai Hubungan Eksternal
(External Relations). Pasal 12 mengenai Ketentuan Umum dan Ketentuan
Penutup (General and Final Provisions). ASEAN mempunyai tekad kuat untuk
memiliki sebuah landasan hukum yang kuat bagi organisasi 10 negara di
wilayah Asia Tenggara. Betapapun alotnya pembahasan piagam tersebut,
para Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sudah menetapkan Piagam ASEAN
itu sudah harus ditandatangani pada KTT ASEAN tahun 2007 di Singapura
atau pada akhir tahun 2007 ini. Piagam ASEAN ini akan memberikan status
hukum yang jelas bagi ASEAN sehingga dapat mentransformasikan ASEAN
menjadi sebuah organisasi yang berlandaskan aturan. Piagam ASEAN juga
akan memberikan kerangka hukum untuk mencapai atau mewujudkan
KomunitasASEAN, sekaligus menegaskan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip
ASEAN. Piagam ASEAN ini diharapkan pula dapat menjadi pedoman dalam
menyelesaikan pesengketaan yang mungkin terjadi di antara para
anggotanya di kemudian hari. Di samping itu yang terpenting adalah
membuat Organisasi ASEAN memiliki kemampuan yang lebih besar untuk
menghadapi tantangan-tantangan tradisional maupun nontradisional.
Demikian antara lain lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi
internasional yang terbentuk memberikan kontribusi yang sangat besar
dalam proses pembentukan dan pengembangan hukum internasional masa kini
sebab semuanya ini memiliki kapasitas atau kemampuan untuk berinteraksi
dan mengadakan hubungan baik dengan sesama organisasi atau lembaga
internasional maupun dengan negara serta individu. Selanjutnya Mochtar
Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyatakan
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan azas-azas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara-negara (hubungan internasional) antara negara dengan negara,
antara negara dengan subyek hukum lain yang bukan negara, ataupun antara
subyek hukum lain bukan negara satu sama lainnya.
Definisi Hukum Internasional sebagaimana dipaparkan di atas pada
hakekatnya menunjukkan pengertian yang sama (walaupun dengan rumusan
yang berbeda) karena definisi tersebut secara jelas memberikan gambaran
mengenai subyek-subyek hukum internasional atau pelaku-pelaku atau
aktor-aktor dalam masyarakat internasional. Subyek-subyek hukum ini
tidak hanya terbatas pada negara saja kendatipun negara adalah merupakan
subyek utama dalam hukum internasional, namun negara bukan satu-satunya
sebagai subyek hukum internasional karena di samping negara, juga
ternyata ada subyek-subyek hukum internasional lain seperti
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, subyek-subyek
hukum yang bukan negara yang sangat bevariasi dan beranekaragam dan juga
individu yang juga memiliki hak-hak serta kewajiban internasional yang
didasarkan atas hukum internasional. Selain memberikan deskripsi
mengenai subyek-subyek hukum internasional, juga definisi tersebut di
atas mendeskripsikan bahwa subyek-subyek hukum itu dapat melakukan
interaksi atau hubungan satu sama lain, baik hubungan antara negara
dengan negara, negara dengan organisasi internasional, organisasi
internasional yang satu dengan organisasi internasional lainnya, negara
ataupun organisasi internasional dengan subyek hukum lain seperti pihak
belligerensi, korporasi (nasional dan multinasional) maupun individu,
semuanya ini dapat menjadi aktor-aktor penting dalam masyarakat dunia
yang dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan kaidah-kaidah hukum
internasional. Melalui hubungan yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum
internasional baik hubungan antarsesama subyek hukum internasional
maupun hubungan dengan yang bukan sesamanya, pada akhirnya akan
melahirkan azas-azas serta kaidah-kaidah hukum interna sional.
Segala hal yang telah diuraikan di atas terkait dengan batasan hukum
internasional khususnya batasan hukum internasional yang dikemukakan
oleh J.G. Starke adalah sejalan dengan apa yang pernah dikemukakan oleh
Komar Kantaatmaja bahwa pendekatan hukum internasional modern melihat
permasalahannya dari dua macam pendekatan, yakni dari pendekatan statik
serta pendekatan dinamik. Pendekatan statik dalam hukum internasional
melihat dari segi teoretik doktriner dan interpretasi yang diciptakan
dari sejarah pembentukannya dan segala perangkat yang berkaitan dengan
permasalahan tersebut. Pendekatan dinamik melihat dari bagaimana sebuah
konsep berkembang dari bentuk asalnya menjadi bentuk masa kini yang
sesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat
internasional masa kini. Oleh karena itu perkembangan dinamik ini
memberi ciri dan bentuk baru terhadap berbagai aspek kehidupan dari
masyarakat internasional sekarang dalam perkembangannya menuju suatu
perangkat kaidah hukum internasional masa mendatang (lihat Komar
Kantaatmadja, “Evolusi Hukum Kebiasaan Internasional”, 1988, Hlm.1).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar