KATA PENGANTAR
Makalah ini terdiri atas beberapa rumusan masalah yang khususnya
membahas mengenai Pengawasan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral. Dimana
mengenai materi ini telah diatur dalam hukum positif Indonesia. Dengan dosen pengampu
ibu Ulfiah Hassanah SH., M.Kn. Penulisan makalah ini juga dimaksudkan
untuk membantu mahasiswa dalam melengkapi pengetahuan tentang Pengawasan
Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral. Oleh sebab itu penulisannya
disesuaikan dengan kebutuhan dimaksud.
Penulis meyakini bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan dan kekeliruannya, sehingga setiap tegur sapa dan kritik yang
dimaksudkan untuk menyempurnakan atau memperbaiki tulisan ini disambut
baik oleh penulis.Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan pihak
yang berkepentingan.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………..1
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang………………………………………………………………………………..3
2. Rumusan Masalah……………………………………………………………………………4
3. Tujuan……………………………………………………………………………………………4
4. Metode Pembahasan………………………………………………………………………..5
BAB II PEMBAHASAN
1. Sejarah Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral…………………………….6
2. Tujuan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral…………………8
3. Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengawasan…………………………11
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan………………………………………………………………………………..23
2. Saran…………………………………………………………………………………………23
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………….24
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran suatu
Negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah
menjadi bagian dari system keuangan dan system pembayaran dunia.
Mengingat hal yang demikian itu, maka begit suatu bank memperoleh izin
berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter Negara yang bersangkutan,
bank tersebut menjadi milik masyarakat. Oleh karena itu, eksistensinya
bukan saja harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga
oleh masyarakat nasional dan global.1
Mengingat kegiatan perbankan bergerak dengan dana dari masyarakat atas
dasar kepercayaan, maka setiap pelaku perbankan diharapkan tetpa menjaga
kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia
perbankan akan terjaga apabila sector perbankan itu sendiri
diselenggarakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga
selalu terpelihara kondisi kesehatannya. Sejalan dengan harapan-harapan
tersebut, Bank Indonesia sebagi bank sentral yang mempunyai peran pula
dalam menetukan dan memberikan arah perkembangan perbankan serta dapat
melindungi masyarakat, maka Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan
kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap seluruh
kegiatan perbankan.2 Di situlah letak peran pentingnya pengawasan bank,
karena system perbankan memiliki fungsi dan peran yang penting dan
strategis dalam menggerak-tumbuhkan perekonomian.
Fungsi pengaturan dan pengawasan bank di tangan Bank Indonesia tidak
pernah lepas dari sorotan masyarakat. Fungsi ini semakin krusial setelah
pemerintah melalui Pakto 88 meliberalisasikan industri perbankan
nasional dengan mempermudah syarat-syarat pendirian bank baru. Momemtum
liberalisasi memang benar-benar dimanfaatkan pelaku dunia usaha,
sehingga lahirnya bank-bank baru terjadi dengan sangat cepat. Sayangnya,
liberalisasi perbankan ini tidak disetai dengan peningkatan supply
tenaga banker yang berkualitas.
Setelah melintasi kurun yang cukup panjang dan terus menerus berupaya
memberi karya dan karsa bagi negeri, Bank Indonesia berupaya untuk
menebarkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan
Undang-Undang tentang Bank Indonesia, upaya tersebut ditempuh dengan
menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah yang ditandai dengan
tercapainya sasaran inflasi dan stabilnya nilai tukar.
Kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk mendukung pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan
dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya. Lebih dari
itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya
daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan tetap seperti
pegawai negeri sipil dan masyarakat kecil lainnya. Untuk mewujudkan hal
itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam melakukan tiga tugas yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
2. Rumusan Masalah
Permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Sejarah Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
2. Tujuan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
3. Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengawasan
3. Tujuan
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami jawaban dari rumusan masalah yang dipaparkan
dalam makalah ini.
1 Andian Sutedi, “Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang
Merger”, Likuidasi, dan Kepailitan, Jakarta, sinar Grafika,2007, hal 1.
2 Muhamad Djumhana, “Hukum Perbankan Indonesia (Cetakan Ketiga)” , Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2000, hal 276.
4. Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam membahas makalah ini adalah dengan membahas
persub judul, seperti yang telah dituliskan dalam rumusan masalah, yaitu
terdapat tiga (3) masalah yang akan dibahas satu-persatu.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Bank Indonesia adalah : “Bank Sentral Republik Indonesia,
dengan tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,
yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.” 3. Untuk memperbaiki keadaan keuangan sebagai warisan VOC dan pemerintahan
Raffles, pemerintah Hindia Belanda memerlukan kehadiran lembaga bank,
dan pada tanggal 10 Oktober 1827 berdirilah De Javasche Bank.Konferensi
Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag, Belanda tahun 1949, boleh
dikatakan merupakan tonggak sejarah lahirnya bank sentral di Indonesia.
Salah satu keputusan penting Konferensi Meja Bundar adalah menunjuk De
Javasche Bank NV sebagai bank sentral.
De Javasche Bank adalah bank komersial dan sirkulasi milik pemerintah
kolonial Hindia Belanda yang sudah berdiri sejak tahun 1828. Meskipun
De Javasche Bank disepakati dan diputuskan bersama oleh pemerintah
Indonesia dan pemerintah Belanda sebagai bank sentral akan tetapi
pengaruh kepentingan kolonial dalam menentukan kebijakan masih kental.
Posisi De Javasche Bank menjadi dilematis karena suatu negara mempunyai
bank sentral yang masih berada di bawah pengaruh kepentingan lain. 4
3 uu no 3 tahun 2004
4 Didik J.Rachbini, dkk., Op.cit., hlm. 1
Berdirinya De Javashe Bank telah mengawal sejarah perbankan di
Indonesia. Sejak berdirinya, ketentuan-ketentuan yang mengatur
bekerjanya De Javasche Bank sering kali mengalami perubahan dan yang
terakhir sebelum nasionalisasi adalah Wet tot Vaststelling van de
Javasche Bankwet, Stb. 1922 No. 180. Nasionalisasi De Javasche Bank
direalisasikan direalisasikan melalui Keputusan Pemerintah No. 118
tertanggal 2 Juli 1951. Titik kulminasi proses nasionalisasi De Javasche
Bank terjadi tatkala ditunjuk seorang putra bangsa Indonesia menjadi
presiden baru bank tersebut, mengakhiri tradisi sebelumnya yang selalu
dijabat oleh seorang Belanda.
Pada tahun 1953, keluarlah Undang-undang Pokok Bank Indonesia atau
Undang-undang No. 11 Tahun 1953 yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 40
tahun 1953, dimana isinya antara lain mencabut De Javasche Bank Wet
Stb. 1922 No. 180 dan Stb. 1922 No. 181 dan didirikan Bank Indonesia
yang merupakan bank sentral sebagai pengganti De Javasche Bank NV
sebagai bank nasional kepercayaan negara.5
Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia
bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara
Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam
bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. KCP.65/UBS/1965, bank tersebut
menjalankan usahanya masing-masing dengan nama Bank Negara Indonesia
Unit I, Unit II, Unit III, Unit IV, Unit V. Bank Negara Indonesia Unit I
berfungsi sebagai sirkulasi, bank sentral, dan bank umum. Dan
berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, bank unit Indonesia Unit I
dipisahkan kembali dari bank tunggal dan didirikan sebuah bank sentral
di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.
5 Marhaynis Abdul Hay, Hukum Perbankan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977, hlm. 3
2. TUJUAN DAN FUNGSI BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain, dan
kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada
Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, peran dan tugas
utama Bank Indonesia difokuskan pada tiga sub sistem perekonomian yang
terdiri atas moneter, perbankan, dan pembayaran. Pelaksanaan tiga bidang
tugas tersebut akan sangat menentukan keberhasilan Bank Indonesia
mencapai tujuan utamanya yaitu mempertahankan dan memelihara stabilitas
nilai rupiah.6
Fungsi Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan moneter
a. Lender of Last Resort
Peran pokok Bank Indonesia yang tetap dan tidak berubah dari ketentuan
Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah sebagai pemberi pinjaman dalam
keadaan darurat (lender of last resort) kepada bank yang mengalami
krisis kesulitan pendanaan jangka pendek. Dalam hal ini, Bank Indonesia
hanya membantu dengan kriteria mengalami mismatch yang disebabkan oleh
risiko kredit dan risiko pembiayaan. berdasarkan prinsip syariah,
risiko kredit atau risiko pasar. Bank Indonesia memberikan fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal
suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistematis dan
berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan.Untuk
mencegah penyalahgunaan kredit dari Bank Indonesia tersebut maka
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi
selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah itu harus dijamin dengan surat berharga yang
berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, bila kredit dari Bank Indonesia
tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia
berhak mencairkan agunan yang dikuasainya. 7
Formula seperti itu penting diungkapkan secara terbuka agar publik
mempunyai kesempatan menilai kondisi suatu bank sebelum dikategorikan
insolvent, bangkrut, mengalami mismatch atau ada indikasi moral
hazard dijajaran pengurus atau pemiliknya. Di samping itu juga untuk
menepis berkembangnya isu atau desas-desus tidak jelas yang tidak
menguntungkan upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat, transparan
dan kompetitif. Selain itu, juga untuk menagkal penilaian subjektif
seperti ketakutan yang tidak proporsional Transaparansi Bank Indonesia
akan dinilai dari akuntabilitas yang terukur dalam menerapkan formula
atau mengkategorikan lembaga keuangan yang patut memperoleh fasilitas
pertolongan darurat. hanya atas dasar alih penutupan atau pencabutan
izin suatu bank akan membawa risiko sistematik berupa domino effect
yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang
menjadi runtuh.
b. Pengendalian Moneter
Bank Indonesia dalam hal dalam menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah,
dimana dalam menetapkannya pemerintah berkoordinasi dengan Bank
Indonesia. Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter dengan prinsip
kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem
perbankan dan keuangan yang sehat dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. 8
Dalam hal nilai tukar, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar
yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden. Fungsi Bank
Indonesia dalam hal ini adalah hanya terbatas sekedar memberi usulan
kepada pemerintah dan hanya bertugas menjalankan kebijakan nilai tukar
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
6 Abdul Kadir Muhammad & Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga
Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 38.
7 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
8 O. P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 23.
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar itu antara lain :
• Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar tetap (fixed rate)
• Intervensi pasar dalam sistem nilai tukar mengambang (floating rate)
• Penetapan nilai tukar harian serta lebar peta intervensi dalam sistem
nilai tukar mengambang terkendali (managed floating rate).
Bank Indonesia juga berwenang melakukan pengendalian moneter melalui
operasi pasar terbuka di pasar uang baik berupa rupiah maupun valuta
asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum,
pengaturan kredit atau pembiayaan. 9
Fungsi Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran melaporkan kegiatannya
serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. 10
Kewajiban menyampaikan laporan secara berkala dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan,
penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna,
termasuk membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka
prinsip kehati-hatian.
9 Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
10 Pasal 15 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Tuntutan yang mengemuka di masa depan adalah bagaimana Bank Indonesia
mampu melengkapi instrumentasi dan keahliannya agar dapat mengikuti
atau menselaraskan kepesatan kemajuan teknologi dan derivat sistem
pembayaran yang telah berkembang demikian canggih dan mengglobal.Bank
Indonesia bertugas dalam hal memperluas, memperlancar serta mengatur
lalu lintas pembayaran giral antar bank, yaitu kegiatan bayar-membayar
dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan
nasabah bank yang telah ditetapkan.
Sistem dan Penyelenggaraan kliring
Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank serta penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang mendapat persetujuan Bank Indonesia, dan Bank Indonesia akan
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia dalam menetapkan mekanisme untuk
meminimalkan risiko kegagalan pemenuhan kewajiban bank dalam
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. 11
Mengeluarkan dan Mengedarkan uang
Salah satu fungsi bank sentral yang cukup vital adalah kewenangannya
dalam menerbitkan uang dari suatu Negara (note issue), dan ini adalah
kewenangan yang memonopoli dari bank sentral.Sesuai amanat Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang
rupiah. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang
kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di
Indonesia. Kewenangan itu adalah mencabut, menarik serta memusnahkan
uang, menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan
yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah. Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka
Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam
jumlah yang cukup dan dengan kualitas memadai.Uang yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia dibebaskan dari bea materai dan mencabut atau menarik
uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian yang sama
nilainya. Dalam hal ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama.
11 Penjelasan Pasal 18 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Fungsi Mengatur dan Mengawasi Bank
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap bank baik dengan cara
pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak
langsung (off-site supervision). Pengawasan tidak langsung adalah dalam
bentuk pengawasan dini melalui penelitian,analisis, dan evaluasi laporan
bank.
Pengawasan dini dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk memenuhi beberapa
kegiatan yakni kewajiban untuk memberikan dan menyampaikan segala
keterangan dan penjelasan mengenai usahanya dan kewajiban bank untuk
menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya yang berkaitan dengan
operasional bank.
b. Laporan keterangan dan penjelasan tersebut disampaikan secara
tertulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. Kewajiban penyampaian laporan ini dapat dikenakan terhadap perusahaan
induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank
bila mereka mendapat fasilitas tertentu dari bank atau diduga mempunyai
peran dalam kegiatan operasional bank.
Pengawasan langsung adalah dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan
tindakan-tindakan perbaikan. Pada dasarnya, pemeriksaan yang dilakukan
oleh Bank Indonesia dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu
tahun sekali untuk setiap bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat
dilakukan setiap waktu jika dipandang perlu, untuk meyakinkan pengawasan
hasil tidak langsung dan apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan
dari praktek perbankan yang sehat.
3. KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN DI INDONESIA
Krisis ekonomi pada 1997 menyebabkan banyak pihak mempertanyakan
mengenai sejauh mana Bank Indonesia telah melaksanakan tiga fungsi
utamanya secara maksimal. Jawaban atas pertanyaan tersebut berkaitan
dengan aspek-aspek internal Bank Indonesia yang mempengaruhi efektivitas
pelaksanaan ketiga fungsi Bank Indonesia.
Aspek-aspek internal tersebut terdiri dari kemampuan Bank Indonesia
sebagai lembaga kepekaan Bank Indonesia terhadap permasalahan
lingkungan, serta daya antisipatif Bank Indonesia dalam menghadapi
situasi yang akan dating dan penelaahan tterhadap aspek-aspek internal
ini harus diletakkan pada kedudukan Bank Indonesia yang sesuai dengan
Undang-undang No. 13 Tahun 1968 merupakan bagian pemerintah.
Sesuai dengan status independen, pihak lain dilarang melakukan segala
bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia wajib menolak dan atau mengakibatkan segala bentuk campur
tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 12
a. Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengendalian Moneter
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan susunan
operasional, yaitu uang primer (base money) dan selanjutnya untuk
mengamati perkembangan indicator-indikator yang memberikan tekanan pada
harga dan nilai tukar rupiah. Perkembangan indikator tersebut
dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu :
Menggunakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah
di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku
bunga. Operasi pasar terbuka dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu
melaui penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan intervensi rupiah.
Penjualan Sertifikat Bank Indonesia dilakukan melalui lelang sehingga
tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi
likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik
likuiditas maupun tingkat suku bunga.
Penentuan Tingkat Diskonto
Fasilitas ini disediakan bagi bank-bank dalam rangka memperlancar
pengaturan likuiditas sehari-hari, khususnya bank yang menghadapi
maturity mismatch antara penanam dan pendanaannya. Fasilitas diskonto
dilakukan dengan cara penjualan surat berharga repo atau penjamin
suratberharga. Surat berharga yang dewasa ini dapat digunakan adalah
Sertifikat Bank Indonesia dan atau Surat Berharga Pasar Uang yang
dikeluarkan bank lain.
Pengaturan Kredit atau Pembiayaan
Pengaturan kredit merupakan pengawasan terhadap praktek perkreditan yang
dijalankan oleh perbankan dan membatasi pemberian kredit untuk
kestabilan
dan mencegah terjadinya inflasi.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum bagi Perbankan
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar
yang besarnya dalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat
ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Umum (GWM)
sebesar 5 % (lima persen) dari dana pihak ketiga yang diterima baik yang
wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank
Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan
kebijakan moneter, maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan
demikian pula sebaliknya.
Persuasi Moral (Moral Suasion)
Kebijakan persuasi moral ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong
perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian bank
Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia dengan meminta atau
menghimbau bank-bank untuk selalu mempertimbangkan kondisi makro ekonomi
maupun kondisi mikro masing-masing bank dalam menyusun rencana ekspansi
kredit dan realistis. dalam memberikan kredit, namun dengan tetap
memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang
berdasarkan mekanisme pasar. Alur mekanisme transmisi kebijakan moneter
berawal dari operasi kebijakan moneter yang diarahkan untuk mempengaruhi
suku bunga jangka pendek sebagai target operasional, dimana perubahan
suku bunga jangka pendek mempengaruhi berbagai variabel seperti suku
bunga jangka panjang, harga aset, variabel ekspektasi, dan nilai tukar.
Kebijakan pengendalian moneter dimaksudkan untuk memberikan
kepercayaan kepada perbankan dan sektor swasta untuk mengatur dirinya
sendiri dalam memaksimalkan dan mengefisienkan sumber-sumber pendanaan
masyarakat pada sektor-sektor yang memerlukan bantuan kredit
perbankan.Demikian pula dalam mengelola cadangan devisa negara yang
dikuasainya, Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan berbagai jenis
transaksi devisa (menjual, membeli, dan/ atau menempatkan devisa, emas,
dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian
pinjaman) serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Tiga asas utama
yang menjadi pegangan Bank Indonesia dalam mengelola cadangan devisa
adalah likuiditas (liquidity), keamanan (security), dan pendapatan yang
optimal (profitability).
Untuk mencapai kestabilan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, Bank
Indonesia menyusun rencana devisa dengan memperlancar usaha-usaha
pembangunan ekonomi nasional serta memperhatikan posisi likuiditas dan
solvabilitas internasional. Rencana devisa yang disusun digunakan untuk
menyusun rencana sistem moneter. Berkaitan dengan tugas dan wewenang
Bank Indonesia dalam pengendalian moneter, maka terdapat kewajiban
menyelenggarakan survei, makro maupun mikro secara berkala maupun
sewaktu-waktu untuk memperoleh data ataupun informasi ekonomi dan
keuangan secara tepat waktu dan akurat.
Kegiatan atau survei itu dapat dilakukan Bank Indonesia itu sendiri
maupun pihak lain yang ditunjuk dan setiap badan wajib memberikan
keterangan atau data yang diperlukan dengan catatan akan dijamin
kerahasiaannya, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam
undang-undang.
b. Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sub-sub sistem itu adalah, pertama, instrumen pembayaran yang
dapatberupa alat pembayaran tunai maupun elektronik. Kedua,
lembaga-lembagapeserta kliring yang terdiri dari bank dan lembaga non
bank yang biasamengeluarkan alat pembayaran yang berlaku dalam sistem
pembayaran. Sistem pembayaran tidak hanya terbatas pada
persoalan-persoalan teknisberkaitan dengan kegiatan kliring antar bank.
Tetapi sebenarnya sistempembayaran setidaknya terdiri dari lima sub
sistem yang berada di dalamnya.
Yang dimaksud dengan lembaga non bank adalah perusahaan-perusahaan
penerbit kartu kredit. Sebagai anggota dan peserta kliring, maka bank
dan lembaga keuangan non bank berada dalam pengaturan dan pengawasan
Bank Indonesia yang berkaitan dengan upaya menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Ketiga adalah prosedur pembayaran, dari sisi Bank Indonesia
sebagai pengatur sistem pembayaran, prosedur yang dikehendaki adalah
yang mampu meminimalkan risiko dan mengupayakan proses pembayaran
sesingkat mungkin. Bank Indonesia bertanggung jawab menjaga agar proses
perputaran uang dalam sistem pembayaran berjalan dengan cepat, sehingga
setiap orang yang membutuhkan uangnya dapat segera menerima uangnya
tanpa harus menunggu terlalu lama. Makin cepat uang diterima oleh pihak
yang berhak, dengan sendirinya risiko yang harus dihadapi oleh
pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Bank Indonesia juga makin kecil.
Sub sistem keempat dalam sistem pembayaran adalah infrastruktur yang
tersedia. Ketersediaan dan kualitas infrastruktur sistem pembayaran
sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi sistem pembayaran oleh Bank
Indonesia maupun lembaga-lembaga peserta kliring. Kelancaran sistem
pembayaran juga ditentukan oleh teknologi yang memadai, sangat penting
dalam memberikan jaminan kepastian sebagai bentuk perlindungan
kepentingan masyarakat luas, sehingga masyarakat selalu merasa aman saat
memasukkan dananya ke dalam sistem perbankan.
Bank Indonesia menangkap setiap masalah sistem pembayaran nasional yang
sedang dan akan berkembang, Bank Indonesia selau menyerap dan
mempelajari masukan-masukan dan informasi dari seluruh anggota kliring.
Selain hubungan-hubungan non formal dengan peserta kliring dalam sistem
pembayaran nasional, Bank Indonesia juga aktif melakukan hubungan dengan
pihak-pihak luar negeri. Hubungan itu dilakukan melalui forum pertemuan
bank-bank sentral
negara lain. Melalui forum internasional itu, Bank Indonesia mendapat
informasi mengenai perkembangan yang terjadi pada sistem pembayaran di
masing-masing negara peserta. Informasi-informasi tersebut dibandingkan
dengan kondisi sistem pembayaran nasional dan dipelajari kemungkinan
penerapannya.
Wewenang Bank Indonesia dalam kelancaran sistem pembayaran adalah : 13
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dari izin atas penyelenggaraan jasa sistem perbankan.
b. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
c. Mengatur sistem kliring antar bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
d. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
e. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang
digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yanng
sah.
f. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan
memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan
nilai yang sama.
c. Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengawasan Bank
Kewenangan dalam Menetapkan Regulasi
Dalam membina bank, Bank Indonesia memberikan petunjuk-petunjuk cara
umum ataupun secara individual dalam menyelenggarakan manajemen yang
baik.
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian, yang akan memberikan rambu-rambu bagi
penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, yang antara lain memuat : 14
1) perizinan bank;
2) kelembagaan bank, termasuk kepengurusan dan kepemilikan;
3) kegiatan usaha bank pada umumnya;
4) kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah;
5) merger, konsolidasi, dan akuisisi bank;
13 . Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2002, hlm. 172.
14 Penjelasan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
6) sistem informasi antar bank;
7) tata cara pengawasan bank;
8) sistem pelaporan bank kepada Bank Indonesia;
9) penyehatan perbankan;
10) pencabutan izin usaha, likuidasi, dan pembubaran bentuk hukum bank;
11) lembaga-lembaga pendukung sistem perbankan.
Kewenangan dalam Memberikan dan Mencabut Izin atas Kelembagaan dan Kegiatan Usaha Tertentu dari Bank
Dalam hal pemberian dan pencabutan izin atas suatu bank, Bank
Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan
izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, dan memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Pengaturan tersebut merupakan strategi pembuka (entry strategy),
dalam pengaturan bank guna melakukan seleksi terhadap integritas dari
calon pemilik dan pengurus, kecukupan modal guna mendukung perkembangan
risiko bank, profesinalisme manajemen untuk mengelola bank secara sehat
dan bertanggung jawab, serta feasibilitas dan prospek usaha yang layak,
sehingga dapat merealisasikan kontribusi positif bagi sistem perbankan
yang sehat.
Pengaturan terhadap pemilik merupakan aspek pokok, karena motivasi
dan arah perkembangan bank ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
sehingga penilaian terhadap integritas, reputasi, dan komitmen pemegang
saham terutama pemegang saham mayoritas atau pemegang saham yang
memiliki kontrol suara merupakan syarat yang sangat penting bagi
terwujudnya usaha bank yang sehat. Oleh karena itu, aspek pengaturan
perizinan ini cukup mencakup syarat perizinan bagi perubahan pemegang
saham, terutama pemegang saham
yang memegang kontrol terhadap bank, serta perubahan pemegang saham dalam rangka akuisisi, merger, dan konsolidasi.
Pada dasarnya pengaturan aspek ini mencakup pemberian arah dan pedoman bagi bank tentang :
a) Kegiatan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh bank.
b) Manajemen bank berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang sehat.
c) Prinsip-prinsip manajemen risiko yang hati-hati dan dapat diandalkan.
d) Kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi, dokumentasi dan
akuntansi yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik
untuk kepentingan manajemen bank maupun untuk informasi yang diperlukan
untuk pengawasan bank.
Penetapan sanksi terhadap penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketetapan-ketetapan. ketetapan-ketetapan.
Hal-hal lain yang dinilai penting dan mengandung risiko yang dapat
merugikan masyarakat dan atau kepentingan sistem perbankan yang sehat.
Kewenangan dalam Pengawasan Bank
Dalam Bank Indonesia terdapat beberapa satuan kerja di bidang pengawasan
dan pengaturan bank Unit Kerja Pengaturan dan Pengembangan Perbankan
(UPPB). Di unit ini disusun peraturan mengenai permodalan, batas
maksimum pemberian kredit (BMPK), rasio kecukupan modal (CAR), nisbah
antara pinjaman dan simpanan (LDR) dan sebagainya. Pengawasan itu
sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pengawasan langsung yang ditangani
oleh Urusan Pemeriksaan Bank (UPmB), dan pengawasan tidak langsung
dilakukan oleh Urusan Pengawasan Bank (UPwB).
Bank Indonesia tidak gegabah dalam memberikan bantuan kepada bank-bank
yang bermasalah. Hanya bank-bank yang dinilai viable saja mendapatkan
pertolongan. Bank-bank yang tidak sehat atau rusak, apalagi jika biaya
untuk ”memperbaiki” lebih besar ketimbang probabilitas untuk meraih
keuntungan, tidak dapat dikategorikan ”patut” ditolong.
Untuk melihat bahwa bank-bank itu dinyatakan sehat, maka Bank
Indonesia menetapkan pengkualifikasian terhadap bank dalam melihat
tingkat kesehatan bank. Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian
kualitatif atas beberapa aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau
kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko
pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur
judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari
faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti
kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMEL yang terdiri dari :
1. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut :
kecukupan pemenuhan kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
komposisi permodalan;
trend ke depan/ proyeksi KPPM;
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank;
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut :
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
perkembangan akt iva produktif bermasalah/ non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
dokumentasi aktiva produktif; dan
kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajement
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
manajemen umum;
penerapan sistem manajemen risiko; dan
kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut :
return on asset (ROA);
return on equity (ROE);
net interest margin (NIM);
Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
Perkembangan laba operasional;
komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya; dan
prospek laba operasional.
Liquidity
5. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut :
aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
I-month maturity mismatch ratio;
Loan to Deposit Ratio (LDR);
Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management);
kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
stabilitas dana pihak ketiga (DPK)
6. Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
Apabila menurut penilaian, Bank Indonesia menilai suatu bank
mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank
Indonesia dapat melakukan tindakan agar : 15
1. Pemegang saham menambah modal;
2. Pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi bank;
3. Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4. Bank melakukan merger atau konsolodasi dengan bank lain;
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector
jasa keuangan. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan
tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban
menyampaikanlaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Lembaga ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan
denganpelaksanaan tugas pengawasan bank dengan koordinasi dengan Bank
Indonesidan meminta penjelasan dari Bank Indonesia atas keterangan dan
data makro yang diperlukan.
15 Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbanakan di Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1995, hlm. 126.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Bank Indonesia adalah : “Bank Sentral Republik Indonesia, dengan
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan
dicapai melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
Pada Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, peran dan
tugas utama Bank Indonesia difokuskan pada tiga sub sistem perekonomian
yang terdiri atas moneter, perbankan, dan pembayaran.
2. SARAN
Agar Bank Indonesia kedepannya tetap melakukan pengembangan pengawasan sesuai dengan perkembangan perekonomian
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Nomor 3 tahun 2004
Didik J.Rachbini, dkk., Op.cit., hlm. 1
Marhaynis Abdul Hay, Hukum Perbankan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977, hlm. 3
Abdul Kadir Muhammad & Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan
dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 38.
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
O. P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 23.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 172
source : disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar