Rabu, 10 April 2013

SURAT IZIN TEMPAT USAHA

SIUP atau surat izin usaha perdagangan sangat diperlukan bagi seorang pebisnis terutama jika jenis usaha tersebut termasuk dalam kategori jenis usaha yang berskala besar. Surat izin usaha terbagi menjadi beberapa golongan, yakni SIUP jenis usaha berskala besar, SIUP untuk jenis usaha berukuran menengah dan SIUP untuk jenis usaha berukuran kecil.
SIUP dibutuhkan sebagai dokumen jaminan untuk usaha yang anda jalankan. Tanpa memiliki sertifikat surat izin usaha perdagangan maka sewaktu-waktu usaha/perusahaan anda dapat dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait karena dianggap ilegal mengingat tidak adanya surat izin usaha.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln. Ratnasari No. 77/10 Malang 65148
Telp. 0341 …… …… Fax …… ……
.......................................................................................................................
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2016
Nama Perusahaan : 

PT. LINDO JAYA
Merek (Milik Sendiri/lisensi) : 
Alamat Kantor Perusahaan : 

Jln. Taman Indah No. 44 Kota Malang (65148) No Telp / Fax 0341 …. …. Fax. 0341 …. ….
Nama Pemilik / Penganggung Jawab :
Alamat Pemilik / Penganggung Jawab : 

Jln. Latsari No. 99 Kota Malang (65148) No Telp / Fax 0341 …. ….
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) : 

02.477.789.0-788-252
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha : 

Rp 600.000.000
Kegiatan Usaha : 

Perdagangan Barang dan Jasa
Kelembagaan : 

Supplier
Bidang Usaha : 

Perdagangan (513.515) Jasa (749)
Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : 

Elektrikal, Bahan Bangunan, Barang Cetakan, Alat Konstruksi, dan Mekanikal.
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama : 
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 02 November 2021
Kedua : 
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga : 
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat : 
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Malang
Pada tanggal : 02 November 2016
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521

0 komentar:

Posting Komentar