BAB I
PENDAHULUAN
<!--[if
!supportLists]-->A.
<!--[endif]-->Latar Belakang
Sesuatu kenyataan hdup
bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan , bahkan berkelompok
kelompok dan sering mengadakn hubungan antar sesama. Hubungan ini terjadi karena
adanya kebutuhan hidupnya yang tak mungkin dapat terpenuhi sendiri.kebutu.an
hidup manusia bermacam macam.pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil
yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin
memenuhi kebutuhan dengan baik. Kalau dua orang ingin memenuhi kebutuhan hidup
yang sama dengan hanya I objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah
bentrok dapat terjadi. Suatu bentrok akan juga terjadi juga daam suatu hubungan
antar manusia satu dan manusia yang lain ada yang tidan memenuhi
kewajiban.
oleh kerena itu untuk
menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok social, baik dalam situasi
kebersamaan maupun dalm situasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan
itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentua yang
dilakukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar
kesadaran dan biasanya dinamakan hokum, jadi hokum adalah ketentuan-ketentuan
hidup manusia yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini berdasarka dari
kesadaran hidup manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala social, gejala social
itu merupakan hasil dari pengukuran baik dalam tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidupnya.
Jadi tentunya tidak
berlebihan dalam mempelajari hokum Indonesia dan hukumannya denagn hokum sebagai
ilmu, sebagai pengantar, sistematika uraian sebagai berikut. Pendahuluan ini
menguraikan hokum pada umumnya, selanjutnya akan diuraikan hokum berupa arti
hokum tata Negara yang berdiri dari pengrtian hokum tata Negara, sejarah hokum
tata Negara dan politik hokum yang meliputi tinjauan pada zaman Indonesia
dijajah dan Indonesia merdeka, dan juga akan dijelaskan sumber hokum dan
sebagainya.
<!--[if
!supportLists]-->B.
<!--[endif]-->Rumusan
masalah
Masalah
yang dibahas dalam Makalah ini adalah :
<!--[if
!supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Apa
itu hokum tata Negara?
<!--[if
!supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Apa
saja ruang lingkup Hukum tata Negara?:
<!--[if
!supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Bagaimana
hubungan dengan hokum yang lain?
<!--[if
!supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Sumber
hokum tata Negara?
<!--[if
!supportLists]-->C.
<!--[endif]-->Tujuan
makalah
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
<!--[if
!supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Dapat
mengetahui apa itu Hukum tatanegara
<!--[if
!supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Dapat
mengetahui apa saja aspek yang dibahas dalam Hukum tata Negara
<!--[if
!supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Kita
dapat mempelajari secara mendalam semua pembahasan Hukum tatanegara
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM TATA NEGARA
<!--[if
!supportLists]-->1.
<!--[endif]-->PENGERTIAN HUKUM TATA
NEGARA
BEBERAPA
orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama
tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:
a. Van der Pot
yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan
antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu
dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b. Van
Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur
semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut
tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah
lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang
dan badanbadan tersebut.
Baca selanjutnya
c. L.J. Van
Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti
sempit.
d. Kusumadi
Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan
dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan
wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan
alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum
itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e. Logemann
berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi
negara.
<!--[if
!supportLists]-->2.
<!--[endif]-->SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
2.1 Lahirnya Negara Republik
Indonesia
Negara Republik Indonesia
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan
Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat
itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan
bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia
sendiri.
2.2. Lahirnya Pemerintahan
Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945
pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama
Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Ir. So karno, Drs. Muhammad
Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus
Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22
Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai
16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI
dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit
Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula
pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan
:
<!--[if
!supportLists]-->a)
<!--[endif]-->Pembukaan UTD
1945.
<!--[if
!supportLists]-->b)
<!--[endif]-->Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
UUD negara Republik Indonesia.
<!--[if
!supportLists]-->c)
<!--[endif]-->Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
<!--[if
!supportLists]-->d)
<!--[endif]-->Pekerjaan presiden untuk
sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI
bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
<!--[if
!supportLists]-->a)
<!--[endif]-->Membentuk 12 Departemen
Pemerintahan.
<!--[if
!supportLists]-->b)
<!--[endif]-->Membagi wilayah Republik
Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi
karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang
PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas,
secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang
diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat,
wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.
2.3. Sistem Pemerintahan di
Indonesia
Pengertian tentang sistem
pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan.
Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang
menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh
konstitusinya
Ada tiga macam sistem pemerintahan:
1. Sistem pemerintahan parlementer adalah
suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif
dan parlemen sangat erat.
2. Sistem pemerintahan presidensil ialah
sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan
eksekutif, dan badan yudikatif.
3. Sistem pemerintahan dengan pengawasan
langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem
pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat.
Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :
<!--[if
!supportLists]-->a)
<!--[endif]-->Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu:
<!--[if
!supportLists]-->1)
<!--[endif]-->Referendum Obligator
<!--[if
!supportLists]-->2)
<!--[endif]-->Referendum Fakultatif
<!--[if
!supportLists]-->3)
<!--[endif]-->Referendum Konsultatif
<!--[if
!supportLists]-->b)
<!--[endif]-->Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk
mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah
berlaku di Republik Indonesia:
<!--[if
!supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Menurut Konstitusi RIS.
<!--[if
!supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Menurut UUDS 1950.
<!--[if
!supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Menurul UUD 1945.
<!--[if
!supportLists]-->3.
<!--[endif]-->RUANG LINGKUP KAJIAN HTN
Dalam kepustakaan Belanda
perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan
“constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara)
mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum
Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
Sebagai ilmu HTN ; HTN
mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana
dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan
keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif.
Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga
negara.
Kedua, positif staatsrecht
(hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita
kaji, HTN positi mempunyai beberapa sumber hukum ; 1) hk. Tertulis, 2) Hk. Tak
tertulis, 3) yurispridensi 4) Pendapat Pakar Hukum
Sedangkan Hukum tata negara
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.
Menurut A.M. Donner (guru
besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan
HUkum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai
organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.
Objek Kajiannya adalah:
<!--[if
!supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Konstitusi sebagai hokum dasar beserta berbagai aspek
mengenai erkembangannya dalam sejarah kenedaraan yang bersangkutan, proses
pembentukannya dan perubahanyan, kekuatan mengikatnya dalam peraturan perundang
undangan, cakupan substansinya, ataupun muatan isinya sebagai hokum dasar yang
tertulis
<!--[if
!supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Pola pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan
dijadikan acuan bagi perorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan
organisasi Negara, serta mekanisme kerja organisasi oeganisasi Negara dalam
menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dan pembangunan.
<!--[if
!supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Struktur kelembagaan Negara dan mekenisme hubungan
antar organ organ kelembagaan Negara, baik secara vertical maupun secara
horizontal.
<!--[if
!supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Prinsip prinsip kewarga negaraan dab hubungan antara
Negara dengan warga Negara beserta hak hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk
bentuk prosedur penganbilan putusan hakim, serta mekanisme melawan putusan
hakim.
Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki
:
1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa yang mengadakan
3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa yang menjadi tugasnya
5. apa yang menjadi wewenangnya
6. perhubungan kekuasaan satu sama lain
7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa yang mengadakan
3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa yang menjadi tugasnya
5. apa yang menjadi wewenangnya
6. perhubungan kekuasaan satu sama lain
7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas
dua golongan hukum, yaitu :
1. Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. hukum tata usaha Negara administrative recht)
1. Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. hukum tata usaha Negara administrative recht)
menurut Van Volenhoven membagi HTN atas
golongan
1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)
1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)
<!--[if
!supportLists]-->4.
<!--[endif]-->HTN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU
LAINNYA
ilmu Negara
“ilmu negara” diambil dari
istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal dari istilah bahasa Jerman
Staatslehre dalam bahasa inggeris disebut teory of state dalam bahasa Perancis
Theorie d’etat. Ilmu Negara adalah menyelidiki asas –asas pokok dan
pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum tata Negara. George
Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara. Membagi ilmu kenegaraan menjadi dua
bagian, yaitu : a) ilmu Negara dalam arti sempit staatswissenschaften b) ilmu
pengetahuan hukum rechtwissenschaften
ilmu pengetahuan hukum
rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum public yang menyangkut soal
kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana,
dan sebagainya.
Ilmu Politik
Menurut Hoetink bahwa ilmu
politik adalah semacam sosiologi Negara. Ilmu Negara dan hukum tata Negara
meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan ilmu politik menyelidiki
bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Maka kedua-duanya menggambarkan
bahwa masing-masing menyelidiki obyek yang sama yaitu Negara, perbedaan hanya
pada metode yang digunakan. Dimana ilmu Negara metosenya adalah yuridis
sedangkan ilmu politik adalah sosiologis
Sedangkan menurut Barents
menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah kerangkanya sedangkan ilmu politik
merupakan daging yang disekitarnya. Perbedaannya adalah Ilmu Negara menitip
beratkan pada sifat-sifat teoritis tentang asas pokok dan pengertian-pengertian
pokok tentang Negara, makanya ilmu Negara kurang dinamis. Sementara ilmu politik
lebih menitip beratkan pada kejalah-gejalah kekuasaan, baik mengenai organisasi
Negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara, oleh karena itu
ilmu politik dinamis dan hidup.
<!--[if
!supportLists]-->5.
<!--[endif]-->SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum bermacam-macam
pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita melihanya. Namun demikian
sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang
sumber hukum
Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno
Mertokusumo, yaitu :
a. sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
a. sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber
hukum dapat dibedakan menjadi :
• sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
• sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.
• sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
• sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.
Macam-macam sumber hukum
sumber hukum formal diartikan sebagai
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau
menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari
bentuknya.
Sedangkan hukum materiil adalah sumber
hukum yang mentukan isi hukum.Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini
sebagai bentuk pernyataan berlakuknya hukum materiil
sumber hukum Tata Negara
bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak
terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil
pertama, sumber hukum materil tata Negara
adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:
• dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
• kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
• dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
• kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti
formal, yaitu
a. hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis
b. hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c. hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d. yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f. doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
a. hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis
b. hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c. hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d. yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f. doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
<!--[if
!supportLists]-->6.
<!--[endif]-->HIRARKHI PERUNDANG
UNDANGAN
Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda)
meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
<!--[if
!supportLists]-->1)
<!--[endif]-->tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
<!--[if
!supportLists]-->2)
<!--[endif]-->Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
<!--[if
!supportLists]-->3)
<!--[endif]-->Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
<!--[if
!supportLists]-->4)
<!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan
ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan
perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
<!--[if
!supportLists]-->5)
<!--[endif]-->Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk
melaksanakan perintah undang-undang
<!--[if
!supportLists]-->6)
<!--[endif]-->Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang
bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan
<!--[if
!supportLists]-->7)
<!--[endif]-->Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. .
<!--[if
!supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau DPRD
kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
<!--[if
!supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD
kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
<!--[if
!supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan
perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan
desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang
bersangkutan.
Tata cara pembuatan UU, PP,
Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja
yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP
<!--[if
!supportLists]-->7.
<!--[endif]-->PENGERTIAN ASAS HTN
Obyek asas HTN sebagaimna
obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa
mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum
positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentunkan tipe Negara dan
asaa kenegaraan bersangkutan.
Sebagaimana asas-asas HTN yaitu
:
<!--[if
!supportLists]-->ü <!--[endif]-->asas
pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
<!--[if
!supportLists]-->ü <!--[endif]-->asas
Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi
yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian
kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
<!--[if
!supportLists]-->ü <!--[endif]-->Salah
satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas
legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
<!--[if
!supportLists]-->ü <!--[endif]-->asas
kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat
dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
<!--[if
!supportLists]-->ü <!--[endif]--> asas
Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada
dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system
pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang
di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan.
<!--[if
!supportLists]-->ü <!--[endif]--> asas
pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
<!--[if
!supportLists]-->8.
<!--[endif]-->LEMBAGA –LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD
1945
• perkembangan ketata Negaraan Indonesia
sebelum perubahan UUD 1945,
RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system
supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka paham kedaulatan rakyat
diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat
Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik
(political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional
representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional
representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk
menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin
dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai
penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana
pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
berdasarkan undang undang dasar. dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945
pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang
mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari
UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. presiden dan wakil presiden
6. mahkamah agung
7. mahkama konstitusi
8. komisi yudicial
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. presiden dan wakil presiden
6. mahkamah agung
7. mahkama konstitusi
8. komisi yudicial
Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga
diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu
<!--[if
!supportLists]-->1.
<!--[endif]-->TNI
<!--[if
!supportLists]-->2.
<!--[endif]-->kepolisian Negara RI
<!--[if
!supportLists]-->3.
<!--[endif]-->pemerintah daerah
<!--[if
!supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Partai politik
Adapun lembaga yang tidak
disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan
diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga
bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil. Sedangkan lembaga yang berdasarkan
perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM,
KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain
sebagainya.
• lembaga-lembaga Negara Indonesiastruktur lembaga negara sebagaimana gambar berikut, dibawah ini :
• Lembaga independent
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti
<!--[if
!supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Tentara Nasional Indonesia (TNI)
<!--[if
!supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Kepolisian Negara (polri)
<!--[if
!supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Bank Indonesia
<!--[if
!supportLists]-->4.
<!--[endif]-->kejaksaan agung
<!--[if
!supportLists]-->5.
<!--[endif]-->KOMNAS HAM
<!--[if
!supportLists]-->6.
<!--[endif]-->KPU
<!--[if
!supportLists]-->7.
<!--[endif]-->Komisi Ombusdman
<!--[if
!supportLists]-->8.
<!--[endif]-->Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
<!--[if
!supportLists]-->9.
<!--[endif]-->Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(KPKPN)
<!--[if
!supportLists]-->10.
<!--[endif]-->Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
<!--[if
!supportLists]-->11.
<!--[endif]-->Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain
sebagainya
<!--[if
!supportLists]-->9.
<!--[endif]-->GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat
mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan
nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu
kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Indicator pemerintah yang baik adalah jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya,
kesejahteraan spiritualnya terus meningkat, dengan indicator rasa aman, tenang
dab bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip good governance,
yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu,
<!--[if
!supportLists]-->a)
<!--[endif]-->supremasi hukum the supremacy of law,
<!--[if
!supportLists]-->b)
<!--[endif]-->keputusan hakim legal certaintly.
<!--[if
!supportLists]-->c)
<!--[endif]-->hukum yang responsive.
<!--[if
!supportLists]-->d)
<!--[endif]-->penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
<!--[if
!supportLists]-->e)
<!--[endif]-->independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ;
<!--[if
!supportLists]-->a)
<!--[endif]-->penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
<!--[if
!supportLists]-->b)
<!--[endif]-->kekayaan pejabat public.
<!--[if
!supportLists]-->c)
<!--[endif]-->pemberian pengharhgaan.
<!--[if
!supportLists]-->d)
<!--[endif]-->penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan
kehidupan.
<!--[if
!supportLists]-->e)
<!--[endif]-->kesehatan.
<!--[if
!supportLists]-->f)
<!--[endif]-->moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan
public.
<!--[if
!supportLists]-->g)
<!--[endif]-->keamanan dan ketertiban.
<!--[if
!supportLists]-->h)
<!--[endif]-->kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan
masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
langkah-langkah perwujudan Good
Governance
a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b. kemandirian lembaga peradilan
c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e. penguatan upaya otonomi daerah.
a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b. kemandirian lembaga peradilan
c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e. penguatan upaya otonomi daerah.
good governance merupakan factor kunci dalam
otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul
akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip good governance.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
<!--[if
!supportLists]-->A.
<!--[endif]-->Kesimpulan
Suatu
system hokum pada hakikatnya merupakan kesatuan ataupun himpunan dari berbagai
cita-cita dan cara-cara manusia berusaha untuk mengatasi masalahmaupun potensi
yang timbul dari pergaulan hidup sehari hari yang menyangkut kedamian. Dari
makalah ini dapat disimpulkan bahwa hokum tata Negara adalah hukum yang mengatur
bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah
lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat
perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan
susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
<!--[if
!supportLists]-->B.
<!--[endif]-->Saran
Kita
sebagai rakyat sekaligus Mahasiswa sebenarnya sangat penting bagi kita semua
untuk mempelajari hokum tata Negara selain ini adalah salah satu mata kuliah
yang penting, juga ini merupakan ilmu yang sangat berguna untuk kita semua
mengetahui apa itu Tata Negara secara umum dan Hukum Tatanegara secara khusus.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamali,
R Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Cetakan XVI. Jakarta: Rajawali pers, 2010
di kutip dari sini
0 komentar:
Posting Komentar