Kamis, 11 April 2013

NALAR DAN PENALARAN HUKUM


NALAR DAN PENALARAN HUKUM
Oleh ; Ruslan H.R.

I. Pendahuluan
Beberapa hari terakhir ini,  media di Indonesia, baik  cetak maupun  eletronik, ramai-ramai memberitakan kasus penyimpangan yang terjadi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam kasus mafia pemilu tahun 2009, hasil pemilihan daerah Sulawesi Selatan untuk anggota DPR RI, yang diduga melibatkan salah seorang mantan komisioner di KPU. Seperti diketahui beberapa waktu lalu  yang bersangkutan telah diperiksa selama kurang lebih 10 jam di kepolisian.  Yang menarik dari kasus ini, karena melibatkan pula beberapa orang karyawan dan bahkan mantan pejabat Mahkamah Konstitusi. Dasar pemeriksaan itu,  antara lain karena adanya rekayasa surat palsu yang diduga dilakukan oleh oknum tetentu, di mana  akibat dari surat palsu tersebut, disatu sisi menguntungkan seseorang dan pada sisi lain merugikan  orang lain. Mengapa hal ini terjadi ?,  kita tidak perlu mencari kambing hitamnya, tetapi  itulah  sebuah kenyataan, bahwa pada suatu saat, akan muncul kebenaran  dan pada saatnya pula akan muncul kebatilan (ketidakbenaran), walaupun semua itu dibingkai dengan spekulasi dan rekayasa .  Dan memang orang-orang Islam ketika berdoa, mereka selalu bermohon kepada Allah SWT, ”Perlihatkanlah kepada kami apa yang benar dan perlihatkan pula kepada kami apa yang batil”
Di awal pengumuman KPU hasil perhitungan suara untuk anggota DPR (Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1), dinilai sebagai suatu kebenaran, tetapi pada akhirnya dibalik semua  itu, ternyata  muncul  ketidakbenaran (kebatilan), akibat karena terungkapnya ke permukaan , adanya rekayasa dan permainan yang diawali dengan terbitnya surat palsu yang dikirim oleh ”Mahkamah Konstitusi” ke  lembaga KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sebagaimana kita baca di masmedia, ketika Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Mahmud MD, melaporkan Sdr.Nasaruddin ( mantan Bendahara Partai Demokrat) ke Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, bahwa Sdr. Nasaruddin telah memberikan sejumlah uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi di suatu waktu dan di sebuah tempat, entah uang apa namanya dan apa maksud dan tujuannya. Sdr. Ruhut Sitompul (anggota DPR Partai Demokrat) dengan gayanya yang khas, sempat melakukan kritik
keras terhadap diri Mahfud,MD., Ruhut Sitompul, antara lain  mengatakan ; kenapa Prof.Dr. Mahfud MD  melapor ke Presiden, mengapa tidak melapor  ke polisi atau ke KPK. Saya ini Es lilin, beliau itu S3. Saya ini alumni UNPAD, Mahfud MD, itu alumni UII. Karena Mahfud MD, tidak menerima  pernyataan Si Ruhut Sitompul, maka beliaupun mengungkapkan, bahwa sebenarnya ada kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian, tetapi hingga saat ini tidak digubris oleh pihak kepolisian, yaitu kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang melibatkan oknum di KPU. Akhirnya lembaga DPR ikut meramaikan kasus ini dan membentuk  Panja (Panitia Kerja) mafia pemilu dan sebaliknya polisi pun tidak mau tinggal diam, karena merasa dirinya dituduh  seolah-olah ada  kesengajaan menghilangkan atau menutup-nutupi kasus ini, mengingat oknum yang diduga terlibat  itu adalah salah seorang pengurus dan petinggi partai demokrat.
Dari klarifikasi beberapa orang yang dipanggil ke DPR untuk dimintai keterangan, kelihatannya memang ada kejanggalan-kejanggalan dan tidak masuk akal dalam arti tidak sesuai nalar dan penalaran di persidangan komisi  II DPR itu, termasuk beberapa jawaban dan tanggapan dari pihak-pihak yang dimintai klarifikasi. Sesuai pemberitaan masmedia, beberapa orang yang telah dimintai klarifikasi, antara lain ; ZA (mantan panitera Mahkamah Konstitusi, AN (mantan komisioner KPU), AS (mantan hakim MK) dan DYL (anggota peserta pemilu Dapil Sul-Sel 1) dan terakhir MH(mantan staf KPU).  Dari jawaban-jawaban mereka, sebagian dari anggota komisi II DPR dapat menangkap dan mensinyalir bahwa dalam kasus ini, pasti ada sesuatu yang tidak beres. Mengapa mereka bisa berkesimpulan seperti itu, karena tentu saja Bapak dan Ibu Yang Terhormat itu, telah menggunakan nalar dan penalaran serta analogi untuk menyikapi kasus tersebut.
Penulis kagum dan memberikan apresiasi kepada anggota komisi II DPR, yang mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang memang sempat merepotkan pihak-pihak yang dimintai keterangan. Walaupun harus diakui bahwa ada saja sekelompok masyarakat  yang menyoroti tentang tata cara mereka melakukan investigasi di persidangan Panja DPR itu, ada yang berpendapat bahwa anggota komisi II DPR dalam mengajukan pertanyaan, persis sama dengan penyidik atau penuntut umum, atau malah seperti hakim di persidangan pengadilan. Ini ada benarnya, karena para wakil rakyat itu merasa perlu untuk menemukan fakta. Dan fakta yang akan ditemukan di sini adalah fakta biasa, bukan ”fakta hukum”. Fakta biasa adalah fakta yang bersumber dan diperoleh informasi dari orang lain yang dianggap mengetahui suatu peristiwa/kejadian, sedangkan fakta hukum adalah fakta biasa yang telah diuji kebenarannya melalui  alat bukti-alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan pengadilan. Mungkin pula mereka berpenampilan seperti itu disebabkan karena ada anggota DPR, mantan jaksa atau mantan pengacara dan bahkan ada pula yang mantan hakim. 
Bagi penulis, hal itu tidak menjadi persoalan, namun  yang menjadi masalah kalau ada anggota DPR, diam membungkam dan tidak mengajukan pertanyaan sehubungan dengan kasus tersebut atau mungkin ada anggota DPR yang mengajukan pertanyaan, tetapi pertanyaannya keluar dari substansi pokok permasalahan. Akibatnya malah masyarakat mempertanyakan, beginikah wajah anggota DPR yang kita harapkan ? Bagaimana mungkin  anggota DPR bisa  mewakili aspirasi rakyat di perlemen, kalau di persidangan komisi II DPR saja, ada diantara mereka yang tidak bisa bicara dan tidak bisa mengeluarkan pendapat ataupun saran dan juga tidak bisa mengajukan pertanyaan-pertanyaan ?
Anggota DPR sangat diperlukan memiliki kemampuan berbahasa yang baik (Indonesia dan asing) serta mampu menggunakan nalar dan penalarannya. Tanpa  penggunaan nalar dan penalaran dalam setiap rapat di perlemen, termasuk di dalamnya pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang), mustahil akan lahir suatu produk undang-undang   di DPR  yang bermutu/berkualitas.  Rakyat Indonesia sebagai persentase perwakilannya  di DPR, tidak menghendaki lagi adanya anggota DPR yang kerjanya cuma 7 D, yaitu ; ”Datang, ”Dongkol”, ”Dendam”, ”Duduk”, ”Dengar”, ”Diam” dan ”Duit”.
Sebagian dari mereka ketika bersidang mampu mengadu argumentasi, tetapi yang muncul di permukaan bukan mendiskusikan hal-hal yang substantif, tetapi  terjadi debat kusir dan  lebih banyak menyerang pribadi orang lain, sehingga penampilan mereka jauh dari etika politik yang baik. Ada orang yang berpendapat jauh lebih enak dan menghibur ditonton perlamen bayangan di Metro-tv daripada menonton anggota DPR di Senayan. Sehingga ada orang yang bertanya ; apa bedanya antara seorang pelawak dengan  seorang anggota DPR ?. Jawabannya ; pelawak lucunya di atas panggung hiburan, anggota DPR lucunya di atas panggung politik. Untung saja pelawak si Komar yang juga anggota DPR itu, lucunya selama ini hanya di atas panggung hiburan, tetapi tidak pernah melucu di atas panggung politik di Senayan.
II. Pengertian Nalar dan Penalaran
            Nalar, menurut kamus bahasa Indonesia, artinya ; pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktivitas yang memungkinkan seseorang berpikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir[1].
Jadi bernalar atau menggunakan penalaran, artinya berpikir logis. Sedangkan penalaran artinya cara menggunakan nalar atau pemikiran logis.
            Dari pengertian di atas, penulis dapat memberikan contoh konkret yang sering terjadi dan ditemukan, antara lain ;
  1. Dalam pengertian aktivitas seseorang berpikir logis.
Contoh ; Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama menerbitkan putusan sela, dengan memerintahkan kepada ; Pengadilan Agama, untuk melakukan pemanggilan kepada Pembanding dan Terbanding, agar supaya hadir pada persidangan di PTA  pada tanggal 23 Maret 2011, guna dimintai keterangannya. Tetapi pada amar putusan sela yang lain, memerintahkan pula kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang di tempat atas obyek sengketa, yang terletak di daerah Jakarta Selatan, Bandung, Bogor dan Raha,tanpa menyebutkan ketentuan batas waktu.
Pernyataan ini sesungguhnya tidak memiliki kandungan nalar dan penalaran yang benar, karena ada dua hal yang tidak masuk akal, yaitu;
a.                  Bagaimana mungkin sidang di PTA digelar yang pada intinya, bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan konkret atas obyek sengketa dengan ketentuan waktu pada tanggal 23 Maret 2011, sementara memerintahkan pula Pengadilan Agama untuk melakukan sidang pemeriksaan di tempat  tanpa menyebut batas waktu dan adanya pengiriman berita acara hasil pemeriksaan di tempat tersebut ke PTA.
b.                  Apa yang mau diperjelas dan konkret pada persidangan di PTA pada tanggal 23 Maret 2011, sementara pemeriksaan  setempat oleh PA di beberapa daerah belum dilakukan.
  1. Jangkauan pikir.
Contoh ; Seorang  hakim dengan giatnya membaca dan belajar serta selalu mempersiapkan referensi buku-buku hukum, jurnal hukum, baik hukum formal maupun hukum materiil. Bahkan ia sering melakukan diskusi hukum dan juga rajin membaca putusan-putusan hakim melalui yurisprudensi, sehingga pada saatnya nanti ia berharap akan menjadi hakim yang lebih berkualitas dan memiliki integritas moral yang baik. Hakim seperti ini memiliki nalar dan penalaran yang mempersiapkan diri secara lebih strategis untuk kepentingan tugasnya di masa yang akan datang.
  1. Kekuatan pikir.
Contoh ; Seorang hakim yang mengikuti program studi  S2 atau S3 dalam setiap kegiatan seminar di S2 atau dalam setiap kegiatan di ujian terbuka di program S3. Dari materi ujian promovendus, ia tidak pernah luput dari pengamatannya, baik melalui diskusi maupun melalui bentuk penulisan karya ilmiah. Pada saat ia hadir dalam sebuah seminar, ia dengan mudah memahami substansi materi pembahasan dan berusaha mengajukan tanggapan ataupun pertanyaan yang sangat mudah dipahami oleh orang lain. Mahasiswa seperti ini memiliki kemampuan nalar dan penalaran yang baik untuk menunjang kesuksesan program studinya di masa yang akan datang.
  1. Menggunakan nalar atau pemikiran logis.
Contoh ; Seorang pejabat perbankan di persidangan pengadilan negeri dan ia bertindak sebagai saksi, lalu  hakim mencecarnya dengan  pertanyaan yang beruntun. Lalu oleh saksi tersebut, menjawab dengan tenangnya bahwa dirinya lupa...., lupa...., lupa.... dan seterusnya, bahkan kadang saksi tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. Hakim yang menyidangkan perkara ini harus memiliki nalar dan penalaran yang baik, bahwa sangat  tidak logis, seorang saksi mengatakan ; lupa, lupa, lupa atau bahkan tidak tahu, padahal ia berkedudukan sebagai salah seorang subyek hukum dalam perkara ini. Nalarpun berkata, mana mungkin para terdakwa yang terdiri dari beberapa orang anggota DPR telah divonis bersalah karena  menerima sejumlah uang suap dan telah dijatuhi hukuman  pidana penjara antara satu sampai dua tahun, kalau tidak ada orang yang memberi suap. Hakim harus membentuk atau membangun sebuah penalaran terhadap kemungkinan adanya saksi-saksi yang terlibat memberi suap atas kasus ini.
Contoh-contoh tersebut merupakan sebagian fenomena umum yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dan di sana bisa ditemukan bagaimana fungsi dan manfaat  nalar dan penalaran itu.
III. Proses Nalar dan Penalaran
            Proses nalar merupakan proses berpikir yang sistemik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Dari proses bernalar, maka penalaran dibagi atas ;
  1. Penalaran induktif yaitu proses penalaran untuk menarik kesimpulan dari prinsip/sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus (induksi)
  1. Penalaran deduktif, kebalikan dari penalaran induktif yaitu; menarik kesimpulan dari prinsip/sikap yang berlaku khusus berdasarkan fakta-fakta yang umum (deduktif)[2].
Dalam proses menulis paragraf dapat digunakan penalaran deduktif dan penalaran induktif. Paragraf deduktif menempatkan kalimat utama pada awal paragraf. Sedangkan paragraf induktif menempatkan kalimat utama pada akhir paragraf.
Penalaran juga dapat digunakan untuk membuat analogi. Sedangkan yang dimaksud dengan analogi adalah kesimpulan tentang kebenaran suatu gejala, ditarik berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan.
Dari isinya analogi dibedakan, atas ;
  1. Analogi deklaratif, yaitu ; ”Menjelaskan sesuatu yang sudah dikenal berdasarkan persamaannya dengan sesuatu yang sudah dikenal. Analogi jenis ini tidak memberikan pengetahuan baru dan tidak merupakan kesimpulan.
Contoh ; Seharum bunga, seindah warna pelangi.
                        Adapun analogi deklaratif yang di dalamnya terdapat   kesimpulan.
            Contoh ; Suami istri di atas mobil. Ketika di dalam mobil,  mereka ribut dengan menggunakan bahasa Inggris dan ketika istri turun dari mobil, ia menghempaskan pintu mobil dengan kerasnya dan ketika suami masuk rumah, ia menghempaskan pintu rumahnya dengan keras.
                        Analogi yang lahir dari kasus ini sebagai bentuk penalaran dan kita bisa menarik suatu kesimpulan bahwa suami istri itu, sedang dalam kedaan bertengkar  atau telah terjadi perselisihan dan percekcokan.
                        Analogi seperti ini bisa dijadikan sebagai bukti persangkaan dan merupakan fakta hukum oleh hakim, bila peristiwa itu telah didukung dengan alat bukti lainnya, biasanya dengan alat bukti kesaksian dua orang saksi dari pihak yang mengajukan gugatan.
  1. Analogi induktif, yaitu menarik kesimpulan tentang fakta yang baru berdasarkan persamaan ciri dengan sesuatu yang sudah pernah terjadi. Kebenaran yang berlaku untuk yang satu (lama) berlaku pula untuk yang lain (baru).
Contoh ; A  meminta kepada B  untuk mampir sejenak (transit) di rumahnya, karena menempuh perjalanan KA. Argo Anggrek, sepanjang malam dari Surabaya ke Jakarta. Karena sesuai pengalaman  yang lalu dalam acara yang sama (Seminar Nasional), A transit di rumah B tersebut. Lalu dijawab oleh B yang punya rumah di Jakarta itu.  Untuk singgah di rumah boleh-boleh saja, tetapi di rumah saya saat ini banyak orang, karena anak dan cucu-cucu sedang berlibur di Jakarta.
             Analogi yang bisa kita tarik sebagai suatu kesimpulan, bahwa B sebagai teman A, tidak berkenan untuk disinggahi transit di rumahnya, walaupun terdapat persamaan antara peristiwa lama dengan peristiwa baru.
IV. Fungsi Penalaran Dalam Ilmu
Fungsi ilmu, menjelaskan, meramalkan dan mengendalikan. Untuk dapat meramalkan, seorang ilmuwan terlebih dahulu harus dapat menjelaskan ; apa, mengapa dan bagaimana memecahkan/mengatasi sebuah permasalahan yang dihadapi. Sehingga semua itu tentu memerlukan sebuah penalaran.
Jadi penalaran adalah sarana untuk memecahkan dan menemukan sesuatu yang baru dari sebuah masalah, sehingga kita dapat menarik sebuah kesimpulan.
            Contoh; Nalar seorang penguji, dengan mengajukan pertanyaan antara lain  kepada promovendus yang sedang menempuh ujian terbuka, bahwa ;  data yang Anda kemukakan dalam disertasi ini, apakah masih sesuai dengan naskah akademik ? Karena promovendus masih mengemukakan data penelitian dari tahun 1996 s.d 1998 [3].
            Promovendus menjawab dengan mengemukakan penalaran, bahwa promovendus sesungguhnya tidak melakukan penelitian berdasarkan data kuantitatif, tetapi hanya berdasarkan data kualitatif. Jadi data tahun 1996 s.d 1998, tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap penelitian ini, meskipun tahun ini sudah tahun 2011, sehingga penelitian masih tetap sesuai dengan naskah akademiki (ilmiah).
            Seperti diketahui data kualitatif merupakan data yang tidak berbentuk angka, tetapi lebih banyak berupa narasi, cerita, dokumen tertulis dan tidak tertulis atau bentuk-bentuk non angka lain. Hal yang selalu diingat oleh peneliti adalah, apapun bentuk analisis yang dilakukan, peneliti wajib memonitor dan melaporkan proses dan prosedur analisisnya sejujurnya dan selengkap mungkin[4]
Adapun yang dimaksud dengan penalaran ilmiah adalah penalaran yang dilakukan sesuai dengan alur atau pola penalaran deduktif yang rasional dan penalaran induktif yang empiris[5]. Sebuah penalaran ilmiah harus didukung dengan ; penemuan dan perumusan masalah, penyusunan/perumusan hipotesis, pengumpulan data, verifikasi dan penarikan kesimpulan[6]
Penalaran juga dapat digunakan dalam membuat silogisme. Silogisme merupakan sebuah bentuk cara berpikir di mana dua premis/statemen dihubungkan satu sama lain untuk kemudian sampai pada suatu kesimpulan.
            Contoh ;
a.       Semua cendikiawan adalah manusia pemikir
b.      Semua ahli filsafat adalah cendikiawan
c.       Semua ahli filsafat adalah manusia pemikir.
Kesimpulan di atas terdiri dari tiga term, yaitu ; mayor, minor dan kesimpulan. Term-term inilah yang disebut proposisi.
Selain itu dikenal pula istilah ”Entimen”, dasarnya adalah silogisme, tetapi salah satu premis dihilangkan atau tidak diucapkan, karena sama-sama sudah diketahui.
Contoh ; Menipu adalah dosa, karena merugikan orang lain.
Kalimat di atas dapat dipenggal menjadi dua, yaitu ;
a.       Menipu adalah dosa
b.      Menipu merugikan orang lain.
Beberpa contoh lain yang  penulis dapat kemukakan sebagai berikut ;
  1. Bagi seorang guru, sebaiknya memiliki nalar mengupayakan latihan intelektual untuk mengembangkan akal budi anak didik
  1. Bagi seorang advokat, memiliki nalar bagaimana cara membela kepentingan klinnya di persidangan
  1. Bagi seorang ekonom, memiliki nalar bagaimana negara memiliki sarana untuk meningkatkan sumber daya manusia dan alam untuk meningkatkan efesiensi, daya guna dan kemaksmuran.
  1. Bagi seorang ilmuwan, memiliki nalar merancang metode dan percobaan untuk memeriksa hipotesis
  1. Bagi seorang politikus, memiliki nalar untuk saling menerima dan memberi pendapat untuk membangun sebuah kebersamaan demi kepentingan bangsa dan negara.
  1. Bagi seorang hakim, memiliki nalar untuk membuat reasoning pertimbangan hukum yang alur dan sistimatis serta menerapkan hukum dengan  amar putusan yang tepat dan benar.
V. Beberapa Kekeliruan Dalam Penalaran
            Dalam sebuah penalaran tidak selalu tepat dan kemungkinan terjadi kekeliruan. Kekeliruan yang biasa terjadi dapat dilihat dalam bentuk ;
a.        Suatu kesesatan logis, yaitu penalaran yang tidak mengikuti atau melanggar aturan-aturan penyimpulan.
Contoh ;
Pertimbangan hukum ; Obyek harta waris ”X” tidak pernah disebutkan dan disengketakan dalam perkara waris antara penggugat dan tergugat
Amar putusan ; Hakim, menetapkan obyek harta waris ”X” adalah budel  waris dari almarhum ”A”
b.       Suatu argumen yang tidak terarah dalam arti bahwa argumen itu tidak tepat, tetapi dapat meyakinkan orang-orang mengenai ketepatannya.
Contoh ;
Pertimbangan hukum ; Hakim tidak menemukan alat bukti kesaksian saksi-saksi yang melihat, mendengar atau mengalami adanya perselisihan dan percekcokan antara penggugat dan tergugat.
            Amar putusan ; Hakim menjatuhkan talak satu bain sugra tergugat terhadap     penggugat .
c.        Suatu argumen yang cacat, karena tidak betul, tidak tepat, keliru dan salah, di mana kesimpulan tidak dibenarkan oleh pernyataan-pernyataan yang mendukungnya.
Contoh ;
Pertimbangan hukum ; Hakim mempertimbangkan tentang ketidakbenaran pelaksanaan perkawinan antara penggugat dan tergugat, sehingga perkawinan tersebut harus dibatalkan.
Amar putusan ; Hakim menjatuhkan amar putusan ; membatalkan Akta nikah antara penggugat dan tergugat.
Kesimpulan hakim di sini  keliru dan tidak tepat, karena ;
a.       Pertimbangan hukumnya adalah ”batalnya perkawinan”
b.      Amar putusannya ”batalnya Akta nikah”
Kedua substansi ini berbeda. Batal perkawinan adalah kewenangan Pengadilan Agama. Sedangkan batal Akta nikah bukan kewenangan Pengadilan Agama.
VI. Macam-macam Kekeliruan Dalam Penalaran
1.        Kekeliruan amfiboli ; kekeliruan yang terjadi bila kalimat-kalimat seseorang memungkinkan kata-katanya ditafsir lebih dari satu arti.
Contoh ; “Marzuki Alie kacau dalam berwacana”
Ada dua tafsir yang mungkin timbul dari kalimat di atas, yaitu ;
a.       Yang kacau adalah Marzuki Alie atau
b.      Yang kacau adalah wacana Marzuki Alie.
2.        Kekeliruan aksen ; kekeliruan yang terjadi bila perkataan dibiarkan berubah artinya selama argumen berlangsung sebagai akibat derajat tekanan yang diberikan.
Contoh ; ”Jangan-jangan dia salah paham”.
Penalaran bisa terjadi tetapi belum tentu benar.
3.        Kekeliruan ekuivokari ; kekeliruan yang dilakukan bila suatu kata digunakan pertama dalam satu arti dan kemudian dalam arti lain selama argumen berlangsung, yang memungkinkan sebuah kesimpulan yang sebetulnya tidak mungkin.
Contoh ; ”Bintek (Bimbingan Teknis) yang saya peroleh di pelatihan hakim, sebaiknya digunakan pula untuk pembinaan administrasi umum”.
Dua analogi yang tidak mungkin akan terjadi, yaitu ;
a.       Bintek ; menyangkut administrasi perkara dan administrasi peradilan
b.      Binum ; menyangkut administrasi umum, kepegawaian dan keuangan
4.        Kekeliruan komposisi ; kekeliruan yang dilakukan bila kita bernalar dari sifat-sifat bagian dari suatu keseluruhan ke sifat-sifat keseluruhan itu sendiri tanpa suatu kualifikasi.
Contoh ; ”Waluyo selaku panitera pengganti, selalu bekerja atas dasar petunjuk panitera  Pengadilan Agama Jakarta Barat ; karyawan lainnya memang tak pernah bekerja dengan otaknya sendiri”.
Nalar kita  berkata bahwa Waluyo juga adalah karyawan, maka pasti ia tidak bekerja dengan otaknya sendiri. Tetapi butuh bantuan otak orang lain.
5.        Kekeliruan devisi ; kekeliruan yang dilakukan bila bernalar dari sifat-sifat suatu keseluruhan ke sifat-sifat bagian-bagiannya.
Contoh ; ”Si A mestinya sudah menjadi hakim agung, karena dia memiliki kemampuan di segala bidang pengetahuan dan pengalaman”.
Nalar kita tentu berkata bahwa tidak semua orang yang menjadi hakim agung mempunyai kemampuan di segala bidang pengetahuan dan pengalaman.
6.        Kekeliruan argumentum ad populum ; kekeliruan yang dilakukan bila suatu kesimpulan dikemukakan bukan dengan evidensi, tetapi dengan menggunakan bahasa yang menggugah perasaan.
Contoh ; ”Tuada Uldilag menghimbau kepada hakim-hakim Pengadilan Agama untuk ikut dalam program studi S3, tetapi pada saatnya reputasi gemilang seorang hakim tetap menurun, karena lemah pengetahuannya dalam bidang teknis justisial dan pola bindalmin”.
Nalar kita berkata, kalau sudah masuk dalam program studi S3 tidak boleh lagi lemah pengetahuan dalam teknis justisial dan pola bindalmin.
      7.   Kekeliruan reifikasi atau hipostatisasi ; kekeliruan terjadi dengan membuat sesuatu dari yang bukan sesuatu dan menarik kesimpulan darinya. Salah satu bentuknya yang umum adalah personifikasi.
            Contoh ; Aneka ragam pertanyaan tim penguji kepada promovendus, menambah semarak jalannya ujian terbuka tersebut. Mereka berbicara dalam bahasa filsafat.
            Nalar kita berkata, semaraknya ujian terbuka, bukan karena bahasa filsafat, tetapi ratusan warga Peradilan Agama  yang datang berbondong-bondong memenuhi auditorium UGM, karena yang ujian terbuka adalah Tuada Uldilag.
      8. Argumentum ad baculum ( argumen dengan tongkat) ; kekeliruan yang dilakukan bila seseorang menggunakan kekuasaan atau ancaman guna mendapatkan persetujuan atas kesimpulan yang dibuatnya.
Contoh ; Kalau ada pimpinan  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang bertemu dengan seorang koruptor dan makan bersama di restoran, maka bubarkan saja KPK.
Nalar kita berkata, apakah kalau ada orang yang jahat dalam sebuah lembaga seperti KPK, maka KPK harus dibubarkan. Apakah kalau ada hakim yang nakal, maka dibubarkan saja MA (Mahkamah Agung).
    9. Argumentum ad Hominen (argumen tunjuk langsung orang) ;    kekeliruan yang dilakukan bila seseorang mengarahkan argumennya kepada orang dan bukan kepada pokok masalah.
Contoh ; Memori banding yang dibuat oleh kuasa hukum pembanding, hanya isapan jempol, karena ia hanya asal bicara saja, dan pandai bersilat lidah.
Nalar kita  berkata, apakah betul memori banding pembanding tersebut, tidak memiliki sekucil apapun dari segi aspek hukum ?
  10. Argumentum ad misericordiam (argumen minta kerahiman) ; kekeliruan yang dilakukan ketika dimintakan kerahiman seseorang, guna menerima kesimpulan dan bukan bukti.
            Contoh ; Jika diangkat menjadi KPTA, X akan memimpin PTA dengan baik. Dia telah berkorban banyak dalam membangun PA di daerah ini dan telah berjuang keras dengan pihak pemerintah daerah.
            Nalar kita berkata, apa hubungannya antara jabatan KPTA dengan kontribusi perjuangan X dengan pemda di daerah tersebut ?
   11. Kekeliruan pertanyaan kompleks ; kekeliruan yang dilakukan ketika tidak diketahui bahwa jawaban untuk suatu pertanyaan tertentu mengandaikan suatu jawaban sebelumnya untuk pertanyaan sebelumnya.
            Contoh ; Adakah sejarahnya PTWP PTA menjuarai Mahkamah Agung Cup  ?
            Nalar kita berkata, apakah PTWP PTA tidak layak untuk menjadi juara dalam Mahkamah Agung Cup  ?.
   12. Kekeliruan hipotesis kompleks ; kekeliruan yang dilakukan, ketika dari dua hipotesis, diangkat yang lebih kompleks. Padahal hipotesis yang kurang kompleks, cukup memadai untuk menjelaskan sebuah  fakta.
            Contoh ;  Mengapa PTA harus memanggil hakim-hakim PA, bila ditemukan ada kekeliruan/kesalahan (satu hipotesis) dalam putusannya. Putus sela saja untuk pemeriksaan tambahan sesuai kewenangannya (satu hipotesis).
            Nalar kita berkata, apakah PTA hanya memiliki fungsi justisial. Bukankah PTA memiliki pula fungsi pembinaan  ?.
   13. Kekeliruan hitam putih ; kekeliruan ini dilakukan ketika kita diberitahu untuk memilih antara dua alternatif dan tidak dipedulikan alternatif lainnya, padahal masih ada alternatif lain yang bisa dilakukan.
            Contoh ; Anda memilih karir untuk diangkat sebagai KPA di luar Jawa atau tetap akan melanjutkan kuliah S3 di Unisba ?
            Nalar kita berkata, apakah tidak ada kemungkinan saya diangkat menjadi KPA di daerah Jawa Barat atau saya diangkat sebagai KPA yang ada  program S3 untuk sekolah yang lain .
  14. Kekeliruan argumen spekulatif ; kekeliruan yang terjadi dengan mengangkat sebuah hipotesis yang berlawanan dengan fakta, dan kemudian mengatakan benar apa yang menjadi kesimpulannya.
            Contoh ; Kalau mau efektif pemberantasan korupsi di Indonesia, maafkan koruptor atau putihkan kasus-kasus korupsi, kembalikan uang negara dan bayar pajak dari uang korupsi itu.
            Nalar kita berkata, apa betul dengan cara itu, pemberantasan korupsi bisa diatasi secara efektif ? Apakah koruptor tidak bertepuk tangan dan tertawa terbahak-bahak ?.
   15. Kekeliruan contradictio in adjecto ; kekeliruan yang dilakukan bila sebuah sifat tidak konsisten dengan kata benda yang diterangkannya.
            Contoh ; Semua hakim pengadilan, nakal.
            Nalar kita berkata, apakah tidak ada hakim pengadilan  yang tidak nakal. Tentu yang nakal hanya oknum tertentu saja.  
            Dari beberapa contoh argumen yang keliru di atas, menyebabkan    lahirnya penalaran yang keliru dan pada akhirnya akan melahirkan pula kesimpulan yang keliru. Kiranya sebagai warga pengadilan, terutama hakim sedapat mungkin terhindar dari nalar dan penalaran yang keliru, terutama dalam membuat reasoning pertimbangan hukum. Dan ketika hakim tingkat pertama salah dalam penalaran hukum, maka hakim tingkat banding berkewajiban meluruskan atau membenarkan penalaran hukum yang keliru itu. Demikian pula hakim agung, wajib hukumnya untuk meluruskan penalaran yang keliru yang terjadi di peradilan di bawahnya, sebab sesuai praktek di persidangan, hakim salah dalam menerapkan hukum pada umumnya disebabkan karena salah dalam mengemukakan argumentasi hukum dalam nalar dan penalaran.
VII. Penalaran Dalam Pertimbangan Hukum
            Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, penalaran merupakan suatu proses berpikir logis, artinya berpikir menggunakan cara atau metode tertentu yaitu logika. Pada dasarnya penalaran hukum merupakan kegiatan berpikir problematis[7], sehingga kegiatan berpikir berada dalam wilayah penalaran praktis. Sebagai contoh ; hakim pada saat bersidang menggunakan hukum acara, pada saat ini hakim selalu berusaha sesuai dengan hukum formal dan pada saat yang sama, ia selalu berpikir problematis dan menggunakan penalaran praktis. Demikian pula ketika hakim akan menerapkan hukum materiil, pada saat ini hakim pun selalu berusaha menggunakan ketentuan hukum yang tepat  pada kasus tersebut. Di sini pun hakim selalu berpikir problematis dan harus menggunakan penalaran praktis.
            Studi penalaran hukum atau argumentasi yuridis yang berintikan hubungan antara hukum dan logika, mulai berkembang pada tahun 1980-an dan memperoleh perhatian besar tahun 1990-an. Menurut Sudikno Mertokusumo, seorang sarjana hukum khususnya hakim, selayaknya menguasai kemampuan menyelesaikan perkara yuridis (the power of solving legal problems), yang terdiri dari tiga kegiatan utama, yakni : Merumuskan, masalah hukum (legal problem identification), memecahkannya (legal problem solving),dan terakhir mengambil keputusan[8].
            Menurut Kenneth J. Vandevelde, secara epistimologis penalaran hukum terdiri dari lima langkah, yaitu ;
1.Mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin, biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan (identify the applicable sources of law)
2. Menganalisis sumber hukum tersebut untuk menerapkan aturan hokum yang mungkin dan kebijakan dalam aturan tersebut (analyze the souces of law)
3. Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheran, yakni strktur yang mengelompokkan aturan-aturan khusus di bawah aturan umum (synthesize the applicable rules of law in to a coherent structure)
4. Menelaah fakta-fakta yang tersedia (research the available facts)
5. Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta itu dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan-aturan hukum dalam hal memecahkan kasus-kasus sulit (apply the structure of rules to the facts)[9]
            Dari uraian tersebut dapat dijelaskan bahwa penalaran hukum merupakan keseluruhan tahapan berpikir dari ; identifikasi perkara, aturan hukum, pengujian dengan teori kebenaran serta membuat formulasi konklusi dan solusi. Penalaran hukum digunakan sebagai alat menyusun argumen-argumen pada pertimbangan hukum putusan. Argumen-argumen tersebut menggiring alur pikir yang dibangun hakim untuk menjatuhkan putusan, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan. Penerapan penalaran hukum  dalam pertimbangan hukum dapat membimbing para pencari keadilan untuk mengetahui, memahami pemikiran dan pendapat hakim dalam memutus perkara[10]
            Dengan penalaran yang benar, suatu pertimbangan hukum putusan dapat diketahui logika berpikir yang digunakan hakim untuk membuktikan benar tidaknya suatu peristiwa atau suatu dalil gugat. Sebaliknya pertimbangan hukum yang tidak menggunakan penalaran yang benar, dapat membingungkan pencari keadilan dalam memahami putusan pengadilan. Pemikiran dapat dikatakan tepat, jika jalan pikiran sesuai dengan keteraturan berpikir, sebagaimana disebutkan dalam logika. Ukuran pemikiran yang benar bukan karena rasa senang dan enak didengar atau tidak, melainkan sesuai dengan fakta yang ada.
            Syarat pokok suatu penalaran yang dapat menghasilkan kesimpulan yang benar, adalah pemikiran harus berpangkal dari teori  atau kenyataan serta titik pangkalnya harus benar, alasan-alasan yang diajukan harus tepat dan kuat dan jalan pikiran harus logis[11].
            Penerapan penalaran induktif dan deduktif seorang hakim dalam pertimbangan hukum, terhadap suatu putusan tidak dapat dipisahkan. Keduanya sangat berperan dalam proses mencari dan menarik kesimpulan yang benar. Secara teoritis, penalaran deduktif bertolak dari aturan hukum yang berlaku pada kasus individual secara konkret dan digunakan untuk mendapatkan kesimpulan dari hal yang bersifat umum kepada kasus yang bersifat individual. Pada tahap menggali fakta hukum dengan memeriksa surat-surat bukti ataupun saksi-saksi yang diajukan di persidangan. Ketika hakim mempertimbangkan dalam  pertimbangan hukumnya, bahwa berdasarkan surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi Penggugat atau Tergugat yang dihubungkan dengan dalil-dali Penggugat atau sangkalan Tergugat, kesemuanya telah bersesuaian satu sama lain dan menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang dijadikan dasar hukum telah terpenuhi, adalah menggunakan penalaran induktif. Dalam hal pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat dapat dikabulkan atau ditolak, adalah menggunakan penalaran deduktif.
VIII. Argumentasi Dalam Pertimbangan Hukum
            Esensi argumentasi dalam pertimbangan hukum, merupakan alasan dan dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusannya, baik karena menggunakan pendekatan normatif, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun karena sifatnya sosiologis (pendekatan kemanfaatan) dan sifatnya folosofis (pendekatan keadilan). Menurut Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 ; ”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
            Argumentasi hukum merupakan jenis penalaran yang melibatkan proses intelektual insan hukum dalam menjustifikasi rasionalita, konsistensi logika dan konsistensi doktrinal untuk mencapai kesimpulan dalam memutuskan suatu problem permasalahan (perkara). Argumentasi hukum yang rasional (Drie niveaus van rationale juridische argumentatie), terdiri dari tiga lapisan antara lain ;
1. Lapisan logika, lapisan ini merupakan struktur intern dari suatu argumentasi, juga bagian dari logika tradisional. Isu yang muncul berkaitan dengan premis-premis yang digunakan dalam menarik suatu kesimpulan logis dan langkah dalam menarik kesimpulan, misalnya deduksi dan analogi
2. Lapisan dialektik, lapisan ini membandingkan argumentasi pro dan argumentasi yang kontra. Ada dua pihak yang berdialog atau berdebat, yang bisa saja pada akhirnya tidak menemukan jawaban karena sama-sama kuatnya.
3. Lapisan prosedural (struktur, acara penyelesaian sengketa) ; Prosedur tidak hanya mengatur perdebatan, tetapi perdebatan itupun menentukan prosedur. Suatu aturan dialog harus berdasarkan pada aturan main yang sudah ditetapkan dengan syarat-syarat prosedur yang rasional dan syarat penyelesaian sengketa yang jelas. Dengan demikian terdapat saling keterkaitan antara lapisan dialektik dan lapisan prosedural[12].
            Menurut Bernard Arief Sidharta, argumentasi hukum terdiri dari unsur discourse hukum, retorika hukum dan logika hukum, sehingga melibatkan penerapan perangkat kaidah logika formal dan metode pemaparan jalan pikiran yang lain[13].
            Ada beberapa sebab kegagalan argumen, antara lain ;
1. Memuat premis (pernyataan) dari proposisi yang keliru. Jika premis keliru, argumen tersebut akan gagal dalam menetapkan  kesimpulan
2. Kegagalan dapat terjadi karena argumen ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan penarikan kesimpulan
3. Penalaran yang disebabkan karena kecerobohan dan kurangnya perhatian orang terhadap pokok persoalan yang terkait[14].
            Oleh karena itu dalam menyajikan argumentasi hukum sebagai manifestasi pertanggungjawaban, argumentasi disusun dengan menggunakan penalaran hukum, baik secara deduktif maupun induktif. Jadi pada awalnya hakim itu mutlak menggunakan penalaran deduktif, yaitu dengan memuat pasal-pasal sebagai dasar putusan. Selanjutnya ia menggunakan lagi penalaran induktif dengan memaparkan pokok-pokok kejadian konkret dan disusun secara sistematis, sehingga memberikan gambaran kejadian yang sebenarnya.
            Tahap berikutnya hakim menggabungkan penalaran deduktif dan induktif dengan mendasarkan berbagai teori hukum yang relevan. Dengan mendasarkan pada teori-teori yang relevan dan rasional, argumentasi hukum yang dikemukakan secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kesimpulan yang didasarkan pada argumentasi hukum yang tepat ini dinamakan pendapat hakim dalam putusan. Jika pertimbangan hukum telah dibuat dan dilakukan analisis dengan menggunakan metodologi yang tepat, sehingga putusan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.


IX. Sistimatika Pertimbangan Hukum
            Pertimbangan hukum pada esensinya merupakan pertanggungjawaban yuridis atas perkara yang disidangkan oleh hakim dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Sebagai pertanggungjawaban, pertimbangan hukum harus disajikan secara alur dan runtut serta intedependensi, artinyaharus sistimatis dan kronologis.Jadi semua kerangka penalaran reasoning yang terurai dalam pertimbangan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Maksud dan tujuan mensistematisir pertimbangan hukum, agar para pencari keadilan mudah memahami isi putusan tersebut. Kedudukan pertimbangan hukum, merupakan bagian putusan yang paling penting dan menentukan. Secara substansial memuat uji korelasi dan penilaian majelis hakim terhadap perkara yang disidangkan dengan menggunakan penalaran hukum yang benar dan tepat.
            Uraian sistematika pertimbangan hukum, banyak referensi yang bisa dijadikan acuan, antara lain misalnya oleh ;  Prof. Paulus Latulung, Ellyana Tansah, L.J. Ferdinandus, M. Taufiq dan lain-lain. Namun yang sangat sederhana dan mudah dipahami,  seperti yang telah diuraikan oleh M. Taufiq, dalam bukunya yang berjudul ”Meningkatkan Mutu Keputusan Peradilan Agama”, yang pada pokoknya memberikan uraian sebagai berikut ;
1. Dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatan, merupakan informasi dari Penggugat dan jawaban Tergugat juga merupakan informasi   dari Tergugat, yang biasa disebut dengan fakta biasa.
2. Dalil gugatan Penggugat yang diakui oleh Tergugat bukan merupakan pokok masalah, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebagai suatu sengketa
3. Dalil gugatan Penggugat yang dibantah oleh Tergugat, merupakan pokok masalah, sehingga harus dipertimbangkan lebih lanjut sebagai suatu sengketa
4. Rumusan pokok masalah tersebut harus ditentukan lebih awal, dalam suatu bentuk  kalimat yang singkat, sederhana dan konkret. Biasanya menggunakan kalimat tanya, namun bisa pula tidak menggunakan kalimat tanya.
5. Pokok masalah tersebut ; harus disertai dan dengan diuji dengan alat bukti-alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan
6. alat bukti-alat bukti yang diajukan itu ; berdasarkan pembebanan pembuktian oleh hakim kepada para pihak yang berperkara.
7. Berdasarkan alat bukti-alat bukti tersebut ; ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu ;
a. Memperkuat atau memperlemah dalil gugatan  
b. Memperkuat atau memperlemah dalil-dali sangkalan.
Dan itulah merupakan fakta hukum di persidangan
8. Fakta hukum itu ; lahir dari nilai alat bukti yang terungkap di persidangan
9. Penerapan hukum ;  bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun sumber-sumber hukum lainnya yang diambil oleh hakim, dengan berdasar pada fakta-fakta hukum
10. Amar putusan ; merupakan jawaban dari petitum yang dijatuhkan  oleh hakim, berdasar pada penerapan hukum yang ada.
            Bagaimana halnya, jika Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak mengajukan tanggapan ataupun jawaban, sehingga hakim sulit untuk merumuskan pokok masalah. Dalam situasi seperti ini, bukan pokok masalah yang dirumuskan, tetapi yang dirumuskan adalah pokok gugatan yang sudah tentu dimaksudkan dalam rangka persiapan kemungkinan dijatuhkannya putusan verstek. Sebagaimana diketahui yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah rumusan atau resume dari  uraian posita dan petitum dalam surat gugatan. Sedangkan yang dimaksud dengan pokok masalah adalah hasil rumusan dari gugatan dan  sangkalan atau bantahan gugatan dalam pokok perkara.
X. Amar Putusan
            Esensi amar putusan adalah merupakan jawaban hakim atas petitum Penggugat atau jawaban atas petitum Tergugat, baik yang diajukan dalam gugat pokok perkara, maupun yang diajukan dalam jawaban, eksepsi ataupun rekonvensi. Substansi amar putusan merupakan perintah atau pernyataan sikap hakim dalam mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga apabila petitum gugatan Penggugat didukung dengan posita gugatannya, maka amar putusan hakim harus mengabulkan gugatan tersebut. Sebaliknya apabila suatu petitum tidak didukung oleh positanya,  maka amar putusan harus dinyatakan N.O (tidak diterima).
            Setiap amar putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus jelas, tegas dan konkret, jangan sampai mengandung multi tafsir, sehingga menimbulkan interpretasi dan masalah baru, yang pada akhirnya para pihak yang berperkara tidak menemukan kepastian hukum dan rasa kadilan.
            Apabila ada petitum gugatan, sebagian dikabulkan dan sebagian dinyatakan tidak dapat diterima serta yang lainnya ditolak, maka dalam amar putusan harus jelas ;  petitum mana yang dikabulkan, petitum mana yang tidak diterima dan petitum mana yang ditolak. Sehingga penulisan amar putusan harus dituangkan secara lengkap. Hanya dengan cara seperti itu para pihak yang berperkara tidak bingung dan tidak menggunakan penalaran hukum yang keliru.
XI. Penutup
            Begitu pentingnya sebuah penalaran, termasuk penalaran hukum. Maka tidak satupun orang terlepas dari fungsi dan penggunaan penalaran, baik di kalangan hakim, advokat ataupun masyarakat pencari keadilan pada umumnya. Dan dalam penggunaan penalaran hukum itu, hakim atau penegak hukum lainnya kadang-kadang memang sering ditemukan salah dalam menggunakan argumentasi hukum dan logika hukum. Sehingga timbul penafsiran hukum yang keliru. Kekeliruan itu bisa teratasi melalui pembelajaran, baik secara foramal maupun informal, bahkan mungkin bisa didapat melalui pengalaman masing-masing. Itulah sebabnya sistem pembinaan karir hakim yang tepat, bila dilakukan rotasi dan mutasi hakim dari satu tempat ke tempat yang lain, artinya dari kelas pengadilan yang lebih rendah ke kelas pengadilan yang lebih tinggi. Ini artinya memberi kesempatan kepada hakim yang bersangkutan untuk menambah pengalamannya dalam berkarir di lingkungan peradilan.
Keliru memang bila sistem pembinaan karir hakim ;  ada hakim yang diberi tugas sejak ia menjadi  hakim rendahan sampai ia menjadi hakim tinggi, hanya bertugas di satu tempat tertentu dan tidak pernah dimutasi ke tempat lain, karena  hakim seperti ini dapat dipastikan akan kurang pengalaman dan kurang pula pengetahuan. Mereka akan sadar dan merasakan betapa kekurangan itu pada saatnya nanti. Namun bila waktu telah berlalu, tidak akan mungkin akan kembali lagi.  
                                                                                                Wallahu a’lam.           

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Bina Ilmu Offset, Surabaya, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
Juhaya S.Praja, Aliran-aliran Filsafat & Etika, Prenada Media, Jakarta, 2008.
Kinayati Djojosuroto, Filsafat Bahasa, Pustaka Book Publisher, Jogyakarta, 2007.
Mohammad Zamroni, Filsafat Komunikasi; Pengantar Ontologis, Epistomologis, Aksiologis, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.
Poerwandari, K, Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia, LPSP3. Jakarta,2005.
Philipus M.Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, GajahMada Press, Yogyakarta, 2005.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006.
Ujian terbuka promovendus Andi Syamsu Alam, UGM, Jogyakarta, 12 Juli 2011.
W. Poespoprodjo, dan EK.T. Gilarso, Logika Ilmu Menalar, Pustaka Grafika, Bandung, 1999.




[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001, hlm.772
[2] Kinayati Djojosuroto, Filsafat Bahasa, Pustaka Book Publisher, Jogyakarta, 2007, hlm. 202.     
[3] Ujian terbuka promovendus Andi Syamsu Alam, UGM, Jogyakarta, 12 Juli 2011.
[4]Poerwandari, K, Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia, LPSP3, Jakarta,2005
[5] Ibid
[6] Op cit, hlm. 204
[7] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, hlm. 155.
[8] Sudikno Mertokusumo Pendidikan Hukum di Indonesia Dalam Sorotan, dalam Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Kofonteks Keindonesiaan, CV. Utmo, Bandung, 2006, hlm. 196.
[9] Kenneth J.Vandevelde, Thinking Like A Lawyer ; An Introduction to Legal Reasoning, Westview Press, Colorado, 1996, hlm, 2.
[10] Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Bina Ilmu Offset, Surabaya, 2008, hlm, 69.
[11]W. Poespoprodjo, dan EK.T. Gilarso, Logika Ilmu Menalar, Pustaka Grafika, Bandung, 1999, hlm.20.
[12]Philipus M.Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, GajahMada Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 18.
[13]B. Arief  Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Op cit, hlm. 164.
[14]Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Op cit,  hlm. 84

0 komentar:

Posting Komentar