Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya hukum
internasional. Pada dasarnya, sumber hukum internasional terbagi
menjadi dua sebagai berikut.
a. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam
Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat
(1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional
yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut.
1) Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract.
Law making treaty artinya perjanjian internasional yang menetapkan
ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Misalnya, Konvensi Wina
tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963
tentang Hubungan Konsuler. Adapun treaty contract artinya perjanjian
internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan
internasional
yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum
internasional positif karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam
perjanjian internasional diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan
kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Dalam
membuat suatu perjanjian internasional, hal yang paling penting adalah
adanya kesadaran
tiap-tiap pihak pembuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya.
2) Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional (international custom)
adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai
hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan
yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapalkapal yang berlayar pada
malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan.
3) Prinsip Hukum Umum
Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah
prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi
semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa
diterapkan pada hubungan internasional.
Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi
keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru. Dengan demikian,
tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet
atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur persoalan
yang diajukan.
4) Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional
menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah
pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan
internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi
arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah
Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.
Keputusan pengadilan nasional yang berkaitan dengan persoalan yang
menyangkut hubungan internasional dapat dijadikan sebagai bukti dari
telah diterimanya hukum internasional oleh pengadilan nasional di negara
yang bersangkutan. Selain itu, keputusan pengadilan nasional di
berbagai negara mengenai hal yang serupa dapat dijadikan bukti dari apa
yang telah diterima sebagai hukum. Hal ini sangat memengaruhi
perkembangan hukum kebiasaan internasional. Perlu Anda pahami bahwa
putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan
peradilan dan putusan badan arbitrase lazim disebut sebagai
yurisprudensi.
5) Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia
Pendapat para sarjana terkemuka di dunia dapat dijadikan pegangan
atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional,
terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam suatu fungsi yang secara
langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum
internasional. Pendapat tersebut misalnya sebagai berikut.
1) Para sarjana terkemuka yang menjadi Panitia Ahli Hukum (Committe of Jurists) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 untuk memberi pendapatnya mengenai masalah Kepulauan Aaland.
2) Para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Commission) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3) Para sarjana hukum internasional terkemuka di bidang kodifikasi
dan pengembangan hukum internasional yang dilakukan di bawah naungan
organisasi bukan pemerintah (swasta) seperti International Law Association, Institute de Droit International dan banyak usaha serupa lainnya.
b. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas materi dasar
tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri atau prinsip-prinsip
yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Dalam
pengertian ini, contoh sumber hukum material adalah prinsip bahwa setiap
pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti
rugi. Korban perang harus diperlakukan secara manusiawi dan setiap
perjanjian harus ditepati dengan penuh kejujuran (pacta sunt servanda).
Sumber hukum material juga dapat diartikan sebagai dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Nah, hal apa sajakah
yang menjadi sumber hukum internasional dalam arti material ini?
Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Teori-teori tersebut seperti berikut.
1) Teori Hukum Alam
Menurut para penganut ajaran hukum alam, dasar kekuatan mengikatnya
hukum internasional karena hukum internasional tersebut merupakan bagian
dari hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam. Ajaran hukum alam telah
berhasil menimbulkan
keseganan terhadap hukum internasional dan telah meletakkan dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional,
juga bagi perkembangan selanjutnya.
2) Teori Kedaulatan
Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk
tunduk pada hukum internasional. Tokoh-tokoh dalam teori kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman.
3) Teori Objektivis
Menurut aliran teori objektivis, dasar kekuatan mengikatnya hukum
internasional adalah suatu norma hukum, bukan kehendak negara. Pendiri
aliran atau teori ini dikenal dengan nama mazhab Wiena. Ajaran mazhab Wiena mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar (grundnorm). Tokoh mazhab Wiena adalah Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai bapak mazhab Wiena.
4) Teori Fakta Kemasyarakatan
Menurut teori ini dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional
adalah fakta kemasyarakatan yang terdiri atas faktor biologis, sosial,
dan sejarah kehidupan manusia. Hal ini didasarkan atas sifat alami
manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hasrat atau naluri untuk
selalu bergabung dengan manusia yang lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar