Sejak digulirkan nya gerakan perubahan di bidang Politik dan
ketatanegaraan yang di lakukan oleh para mahasiswa dan kaum Reformis,
yang terjadi tahun 1998 sampai sekarang kelihatan tidak berjalan sesuai
dengan tujuan gerakan itu sendiri.
Keberhasilan dari gerakan itu hanya satu bisa melengserkan Kepala
Pemerintahaan yang bersifat Otoriter di zaman itu yaitu Soeharto dan
kroni kroni nya.Dibidang perkembangan Politik terlihat belum ada
kemajuan yang sangat berarti dan masing masing partai politik lebih
mengutamakan kepentingan mereka.
Padalah tujuan Reformasi adalah mengembalikan kedualatan Negara kepada
Rakyat Indonesia dan dengan kadualatan itu bisa memberikan hasil
peningkatan kehidupan Rakyat di segala bidang.Sekarang yang terlihat
adalah kedualatan Negara sudah banyak yang tergadaikan pada pihak
asing.Apalagi di bidang Sumber Daya Alam,Energi Alam yang di miliki dan
terkadung di Bumi Persada Indonesia banyak yang sudah dikuasai oleh
pihak Asing.
Di sisi lain, penguasaan dari asing tersebut, menggambarkan adanya
distorsi dan deviasi dari cita-cita nasional Bangsa Indonesia yang
tertuang di dalam Pembukaan UUD 45. Kondisi itu membuat terjadinya
kesenjangan kesejahteraan yang dirasakan rakyat Indonesia. Sebaliknya,
justru asing diperkaya dari hasil bumi kita. Bukanlah rahasia umum lagi,
sebagian besar sektor-sektor strategis dikuasai asing. Seperti sektor
energi, perbankan dan telekomunikasi. “Ketiga sektor itu hampir di atas
50 persen dikuasai asing,”
Rakyat Indonesia hanya bisa melongo saja melihat semua yang
terjadi,adalah Partai Politik yang bermain dan mendapatkan keuntungan
dari semua itu.Reformasi yang seharusnya mempunyai arah dan pedoman yang
jelas di semua sektor dan bidang, dengan ditandainya menghadirka cetak
biru rencana atau sebagai pedoman Pembangunan ke depan tentang
Indonesia sampai sekarang tidak di ketemukan.
Terlihat dari banyaknya dihasilkan UU yang tidak berpihak pada
rakyat,antara lain UU Migas yang di batalkan oleh MK kemaren menunjukan
salah arahnya Reformasi yang di jalankan Pemerintah sekarang ini.
Parahnya lagi, politik di Indonesia diperburuk dengan politik
transaksional, terutama terkait adanya koalisi politik yang dibangun di
dalam pemerintahan saat ini. Koalisi sesat dan menyesatkan. Ketika ada
koalisi, maka ada suara yang tidak berpihak pada rakyat.
Tidak salah Ketua PP.Muhamaddiyah Prof Dr M Din Syamsuddin mengatakan Politik Indonesia adalah Politik yang tidak bermoral , Politik
saat ini cenderung jadi mata pencarian, tidak sekedar untuk mengabdi
kepada rakyat. “Politik untuk jadi kaya,” ucapnya. Untuk itu dia
menyarankan perlunya revitalisasi cita-cita bangsa, revitalisasi
karakter bangsa serta watak bangsa,karena politik di Indonesia belum dijalankan dengan sistem dan konsep yang baik.
Kapan kah Rakyat mendapatkan kembali hak Kedaulatan nya ??? dan
kapankah Pemerintah akan berpihak dengan jujur kepada kepentingan Rakyat
??
source : click here
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar