Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di
Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara
yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia
belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya
reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di
Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai
pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam
mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi
pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak
berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan
secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran
yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta-
fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan
tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses
penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi
pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi
karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli
keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran
kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya.
Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas
mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu
dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum
secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45
pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “
Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….”
Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I
ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap
tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu-
satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi
sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini
belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah
untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum
sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama
berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit
dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang
harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan
pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia
semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
Sorce : di sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar