Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menunjukkan makin
kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini
menimbulkan banyaknya istilah perjanjian internasional seperti berikut.
a. Traktat (Treaty)
Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara
atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum
(kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah yang bersifat
fundamental sehingga kekuatan mengikatnya sangat ketat. Oleh karena itu,
traktat merupakan bentuk persetujuan yang paling resmi (formal) dan
harus diratifikasi oleh badan eksekutif dan atau legislatif negara
peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu perjanjian antara negara
Timor Loro Sae dengan Australia mengenai bagi hasil pengolahan minyak
di Kawasan Celah Timur.
b. Konvensi (Convention)
Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan dari
persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik
tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut persetujuan formal
yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah wibawa organisasi
internasional, termasuk instrumen-instrumen yang dibuat oleh organ-organ
lembaga internasional. Konvensi memerlukan legalisasi dari wakil-wakil
yang berkuasa penuh (plenipotentiaries). Misalnya, Konvensi Hukum Laut
Internasional.
c. Persetujuan (Agreement)
Persetujuan (agreement) adalah suatu perjanjian atau persetujuan
antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam
traktat. Istilah persetujuan (agreement) secara khusus dipergunakan
untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai hal-hal yang relatif
tidak penting atau tidak permanen dan bersifat teknis. Dalam hal ini
agreement lebih bersifat administratif. Agreement ini memerlukan
legalisasi dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak memerlukan
ratifikasi. Alasannya, sifat agreement tidak seformal traktat dan
konvensi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
d. Piagam (Charter)
Piagam atau charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya, PBB dalam proses membentuk anggaran dasar dalam bentuk
charter.
e. Statuta (Statute)
Istilah statuta ini dipakai untuk menyebut hal-hal berikut.
1) Konstitusi lembaga internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi
Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah Internasional 1920,
dan bermacam-macam biro Liga Bangsa-Bangsa.
2) Kumpulan aturan hukum yang ditentukan oleh persetujuan internasional mengenai kerja suatu kesatuan hukum yang berada
di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari ”Sanjak of Alexandretta”.
3) Instrumen tambahan dari konvensi yang membeberkan aturanaturan tertentu yang harus diterapkan.
f. Deklarasi (Declaration)
Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam
bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya, deklarasi
lebih bersifat politis. Istilah deklarasi dapat digunakan untuk menyebut
hal-hal berikut.
1) Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi Paris 1856.
2) Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu perjanjian
internasional atau konvensi, yang menginterpretasi atau yang menjelaskan
ketentuan-ketentuan perjanjian internasional atau konvensi tersebut.
3) Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang penting.
4) Suatu resolusi yang dibuat oleh konferensi diplomatik yang memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.
g. Modus Vivendi
Modus vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan
internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara
permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini
biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.
h. Protokol (Protocol)
Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya,
berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang
ditandatangani oleh peserta. Protokol juga dapat berupa alat tambahan
bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan tidak perlu
diratifikasi. Ada juga protokol sebagai perjanjian yang benar-benar
berdiri sendiri (independen).
i. Perikatan (Arrangement)
Arrangement hampir sama dengan persetujuan (agreement). Akan tetapi,
arrangement ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang
bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal traktat
dan konvensi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD

- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar