Merupakan lanjutan dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (PHI) Pengantar Ilmu Negara (PIN).
Cara Kerja HTN
- Dari segi sejarah
Indonesia menganut sistem hukum sipil yang dibawa oleh belanda
Apa Perbandingan HTN
a. Hukum Privat/Perdata : Mengurus masalah Benda , Warisan, dagang dan Ekonomi
b. Hukum Publik
1. HUKUM TATA NEGARA
2. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
3. HUKUM PIDANA
Istillah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda yaitu STAATS RECHT
STAATS artinya Negara
RETCH artinya Hukum
Jadi STAATS RECHT artinya Hukum Negara atau Hukum Tentang Negara, diindonesia dikenal dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara dibagi menjadi 2 pengertian :
1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit yaitu Hukum yang mengatur tentang Negara.
2. Hukum Tata Negara dalam arti luas yaitu Hukum Tata Negara dalam arti sempit ditambah hukum adanya Negara.
Apa itu Hukum Tata Negara menurut defenisinya.
1. Menurut LOGEMANN ialah :
a. Jabatan-jabatan dalam susunan Ketatanegaraan suatu Negara tertentu, Termasuk didalamnya.
- Lembaga Negara
- Alat penggerak Negara.
- Organ-organ Negara ( Presiden, MPR, DPR, MA, BPK)
b. Cara-cara Pembentukan jabatan-jabatan.
- Lembaga Negara dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD)
- Lembaga Negara dibentuk berdasarkan Undang Undang (UU)
Beda UUD dengan UU
Kedudukan UUD lebih tinggi dari UU
Isi UUD mengatur hal yang Pokok-pokok sedangkan UU mengatur tambahannya.
c. Cara- cara penggantian/ pengisian jabatan-jabatan.
Ada lembaga Negara diisi dengan cara dipilih :
1. Rakyat misalnya Pilpres cara pemilihan dengan demokratis.
2. Oleh satu orang atau kelompok orang yang dikenal dengan cara auto kratis misalnya penunjukan Putra mahkota.
d. Tugas-tugas Jabatan-jabatan.
Ada yang bersifat pribadi(hak) tugas/ kewajiban adalah peran yang harus dilaksanakan tidak ada pilihan atau tidak ada alternatif.
Misalnya MPR tidak memilih Presiden
Haknya ialah peranan yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
e. Wewenang Hukum Jabatan.
Wewenang MPR adalah mengubah UUD.
f. Hubungan Kekuasaan atas jabatan yang satu dengan yang lain.
Dalam hukum kekuasaan bergantung kepada tugas dan wewenang lembaga Negara .
Ada 2 macam pola hubungan tugas dan wewenang antar lembaga Negara adalah:
1. Hubungan yang sederajat.
Hubungan yang sederajat diantara mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau dikenal dengan istilah CHECKS and BALANCE SYSTEM.
Contoh : Hubungan antara Presiden dengan Kongres dan MA di Amerika Serikat.
Yaitu : Anggota Kongres mengajukan RUU kepada Presiden, jika Presiden Tidak setuju akan dikembalikan ke kongres (VETO) dirapatkan kembali oleh anggota kongres RUU tersebut, kalau ada 2/3 anggota tersebut setuju disahkan oleh Presiden terbitlah UU.
UU tersebut dilempar ke MA dan dapat disetuju atau dibatalkan oleh MA disebut Yudicial dan Rifience.
2. Hubungan yang beda derajat.
Diatur dengan mekanisme pertanggung jawaban
Misalnya Hubungan Presiden dengan MPR sebelum Amandemen UUD 1945.
g. Batas-batas organisasi Negara dan bagian-bagiannya serta tugas-tugas dan kewajibannya.
Berkaitan dengan bentik-bentu Negara sebagaimana kita ketahui ada 2 macam bentuk Negara:
1. Bentuk Negara Kesatuan.
2. Bentuk Negara Ferderal/ Serikat.
Bentuk Negara kesatuan : kekuasaan tertinggi dipegang pemerintah pusat sebab pemerintah pusat berwenang melakukan hubungan dengan Negara lain dan berwenang mengatur urusan dalam. Namun sebagian dari kewenangan itu diserahkan kepada daerah sehingga lahir daerah otonomi. Ruang lingkup tugas dan wewenang daerah otonomi itu separuhnya bergantung kepada pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat bermurah hati daerah diberi wewenang yang luas sebaliknya pemerintah pusat juga dapat memberikan wewenang yang terbatas kepada daerah.
Bentuk Negara AS (Serikat) : pendisribusian kewenangannya tidak dilakukan oleh pemerintah pusat sebab itu sudah diatur dalam konsitusi. Artinya pemerinytah pusat tidak berwenang untuk memperkecil kewenangan-kewenangan Negara bagian itu. Dengan kata lain batasan-batasan organisasi Negara dalam Negara serikat bersifat lebih mapan dari Negara kesatuan.
17 negara bagian Amerika kekuasaannya sangat besar tidak tunduk kepada USA
2. Menurut KOOPMANS
Menurut Koopmans hal yang termasuk dalam HTN adalah tentang :
1. Daya mengikat peraturan Perundang-undangan.
2. Pembagian kerja diantara alat-alat perlengkapan Negara.
3. Jaminan terhadap kebebasan HAM
Rangkaian pendapat Logeman dan Koopmans ada 2 :
1. Mengatur lembaga Negara
2. Mengatur Hak warganegara dan HakSipil
di kutip dari sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari di Blog ini
Tentang KMFH UNUD
- KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Denpasar, Bali, Indonesia
- KMFH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA. SEKRETARIAT Jln. Pulau Bali No.1 Denpasar. Telp. (0361) 222666 - 244699
Blog Archive
-
▼
2013
(106)
-
▼
April
(93)
- MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDA...
- Sejarah Komisi Pemilihan Umum
- Pandangan Politik Yang Sehat
- Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
- BAHAN PRESENTASI TENTANG HUKUM BISNIS
- SUMPAH MAHASISWA
- SEJARAH KMFH UNIVERSITAS UDAYANA
- Pembunuhan JFK
- Peristiwa Penting Abad ke-20
- Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
- Artikel Tentang Hukum Perusahaan
- HUKUM PERPAJAKAN
- Hukum Perikatan
- Hukum Perijinan
- Penjelasan Singkat Tentang Hak Retensi
- Artikel Tentang Hukum Penitensier
- PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL
- Paper tentang Hukum Humaniter
- PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
- Filsafat Hukum
- Delik-delik Khusus
- (Opini) Antara Cinta dan Kekuasaan
- Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
- Wajah Hukum Indonesia
- Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum D...
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REP...
- BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- ARTIKEL TENTANG DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PID...
- REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. DALAM RANGKA PE...
- Asas-asas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN...
- Contoh Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
- HAKIKAT DEMOKRASI
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
- CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN ...
- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PAJAK DAERAH
- HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA
- HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- SEJARAH POLITIK INDONESIA
- KOLONIALISME, IMPERIALISME, MERKANTILISME, KAPITAL...
- PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DI EROPA SEBAGAI FAKTO...
- MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
- APA ITU KOMUNISME?
- Krisis Kepercayaan
- Imperialisme Global
- KOMUNIS DAN PANCASILA
- Fasisme
- PENGERTIAN IDEOLOGI
- Sumber Hukum Internasional
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Daftar Istilah dalam Perjanjian Internasional
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Jenis Ideologi
- Pengertian Budaya Politik
- Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Macam-Macam Demokrasi
- Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia
- Korupsi Kreatif lawan KPK kreatif.
- Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip
- KORUPSI BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA
- Tokoh Kontroversial Negeri Laskar Pelangi
- POLITIK DI INDONESIA SEMAKIN ABU-ABU
- Politik di Indonesia Masih Jauh dari Keberpihakan ...
- PERADILAN DESA part 1
- KUTIPAN KALIMAT DARI SOEKARNO
- PRADILAN DESA part 2
- HUKUM ADAT LANJUTAN
- PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM
- NALAR DAN PENALARAN HUKUM
- SURAT IZIN TEMPAT USAHA
- Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- CONTOH SURAT IZIN KERAMAIAN
- Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH.
- CONTOH SURAT PUTUSAN
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
- CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
- HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
- ASAS-ASAS HUKUM
- UNSUR-UNSUR HUKUM
- BAGAIMANA HUKUM DI INDONESIA...???
- Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM
- ARTIKEL TENTANG FILSAFAT HUKUM
- SEJARAH MIRANDA RULE DAN KAITANYA DALAM KUHAP
- MAKALAH TENTANG PENGANTAR HUKUM INDONESIA
- MAKALAH TENTANG PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI ...
- BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
- MENYOAL BAHASA PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA: ANALIS...
- DASAR HUKUM TATA NEGARA
- CONTOH MAKALAH HUKUM TATANEGARA
- CONTOH-CONTOH PEMBAHASAN DALAM HAN DAN HTN
- OPEN SELECTION DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2013
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
-
▼
April
(93)
PROKLAMASI
CONTENT DELETED BY VIRUSES AND MALICIOUSWARE
0 komentar:
Posting Komentar