Rabu, 03 April 2013

DASAR HUKUM TATA NEGARA

Merupakan lanjutan dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (PHI) Pengantar Ilmu Negara (PIN).

Cara Kerja HTN
- Dari segi sejarah
Indonesia menganut sistem hukum sipil yang dibawa oleh belanda

Apa Perbandingan HTN
a. Hukum Privat/Perdata : Mengurus masalah Benda , Warisan, dagang dan Ekonomi
b. Hukum Publik
1. HUKUM TATA NEGARA
2. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
3. HUKUM PIDANA

Istillah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda yaitu STAATS RECHT
STAATS artinya Negara
RETCH artinya Hukum
Jadi STAATS RECHT artinya Hukum Negara atau Hukum Tentang Negara, diindonesia dikenal dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara dibagi menjadi 2 pengertian :

1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit yaitu Hukum yang mengatur tentang Negara.
2. Hukum Tata Negara dalam arti luas yaitu Hukum Tata Negara dalam arti sempit ditambah hukum adanya Negara.

Apa itu Hukum Tata Negara menurut defenisinya.
1. Menurut LOGEMANN ialah :
a. Jabatan-jabatan dalam susunan Ketatanegaraan suatu Negara tertentu, Termasuk didalamnya.
- Lembaga Negara
- Alat penggerak Negara.
- Organ-organ Negara ( Presiden, MPR, DPR, MA, BPK)
b. Cara-cara Pembentukan jabatan-jabatan.
- Lembaga Negara dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD)
- Lembaga Negara dibentuk berdasarkan Undang Undang (UU)
Beda UUD dengan UU
Kedudukan UUD lebih tinggi dari UU
Isi UUD mengatur hal yang Pokok-pokok sedangkan UU mengatur tambahannya.
c. Cara- cara penggantian/ pengisian jabatan-jabatan.
Ada lembaga Negara diisi dengan cara dipilih :
1. Rakyat misalnya Pilpres cara pemilihan dengan demokratis.
2. Oleh satu orang atau kelompok orang yang dikenal dengan cara auto kratis misalnya penunjukan Putra mahkota.
d. Tugas-tugas Jabatan-jabatan.
Ada yang bersifat pribadi(hak) tugas/ kewajiban adalah peran yang harus dilaksanakan tidak ada pilihan atau tidak ada alternatif.
Misalnya MPR tidak memilih Presiden
Haknya ialah peranan yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
e. Wewenang Hukum Jabatan.
Wewenang MPR adalah mengubah UUD.
f. Hubungan Kekuasaan atas jabatan yang satu dengan yang lain.
Dalam hukum kekuasaan bergantung kepada tugas dan wewenang lembaga Negara .
Ada 2 macam pola hubungan tugas dan wewenang antar lembaga Negara adalah:
1. Hubungan yang sederajat.
Hubungan yang sederajat diantara mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau dikenal dengan istilah CHECKS and BALANCE SYSTEM.
Contoh : Hubungan antara Presiden dengan Kongres dan MA di Amerika Serikat.
Yaitu : Anggota Kongres mengajukan RUU kepada Presiden, jika Presiden Tidak setuju akan dikembalikan ke kongres (VETO) dirapatkan kembali oleh anggota kongres RUU tersebut, kalau ada 2/3 anggota tersebut setuju disahkan oleh Presiden terbitlah UU.
UU tersebut dilempar ke MA dan dapat disetuju atau dibatalkan oleh MA disebut Yudicial dan Rifience.

2. Hubungan yang beda derajat.
Diatur dengan mekanisme pertanggung jawaban
Misalnya Hubungan Presiden dengan MPR sebelum Amandemen UUD 1945.

g. Batas-batas organisasi Negara dan bagian-bagiannya serta tugas-tugas dan kewajibannya.
Berkaitan dengan bentik-bentu Negara sebagaimana kita ketahui ada 2 macam bentuk Negara:
1. Bentuk Negara Kesatuan.
2. Bentuk Negara Ferderal/ Serikat.
Bentuk Negara kesatuan : kekuasaan tertinggi dipegang pemerintah pusat sebab pemerintah pusat berwenang melakukan hubungan dengan Negara lain dan berwenang mengatur urusan dalam. Namun sebagian dari kewenangan itu diserahkan kepada daerah sehingga lahir daerah otonomi. Ruang lingkup tugas dan wewenang daerah otonomi itu separuhnya bergantung kepada pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat bermurah hati daerah diberi wewenang yang luas sebaliknya pemerintah pusat juga dapat memberikan wewenang yang terbatas kepada daerah.

Bentuk Negara AS (Serikat) : pendisribusian kewenangannya tidak dilakukan oleh pemerintah pusat sebab itu sudah diatur dalam konsitusi. Artinya pemerinytah pusat tidak berwenang untuk memperkecil kewenangan-kewenangan Negara bagian itu. Dengan kata lain batasan-batasan organisasi Negara dalam Negara serikat bersifat lebih mapan dari Negara kesatuan.
17 negara bagian Amerika kekuasaannya sangat besar tidak tunduk kepada USA


2. Menurut KOOPMANS
Menurut Koopmans hal yang termasuk dalam HTN adalah tentang :
1. Daya mengikat peraturan Perundang-undangan.
2. Pembagian kerja diantara alat-alat perlengkapan Negara.
3. Jaminan terhadap kebebasan HAM

Rangkaian pendapat Logeman dan Koopmans ada 2 :
1. Mengatur lembaga Negara
2. Mengatur Hak warganegara dan HakSipil



di kutip dari sini

0 komentar:

Posting Komentar