Dengan lahirnya Deklarasi HAM Sedunia pada 10 Desember 1948 diharapkan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di dunia ini dapat ditegakkan. Deklarasi tersebut mempunyai arti penting yang besar karena menjadi dasar untuk mengubah dan membebaskan peradaban manusia yang telah berabad-abad didominasi ketidak-adilan, di mana hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan, jutaan manusia sampai abad XIX masih berstatus budak, yang kehilangan hak-hak asasinya dan dianggap sebagai benda yang dapat diperjual belikan.

untuk mendapat beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia silahkan unduh di link ini

1 komentar:

Ni Putu Candra Dewi mengatakan...

Halooo, hidup hukum!
bagus ya, sekarang KMFH sudah punya blog dan semoga konsisten di update
saran saja, tidak perlu di bold dan italic semuanya cukup yang perlu saja supaya lebih nyaman di mata. :)

Good Job!

Posting Komentar