Jumat, 12 April 2013

HUKUM ADAT LANJUTAN

1.      System kekeluargaan

Pada prinsipnya di seluruh Indonesia terdapat 3 (tiga) system kekeluargaan, yaitu cara melihat atau menarik garis keturunan sehingga dapat diketahui siapa seseorang itu mempunyai hubungan hokum kekeluargaan atau dari keturunan siapa mereka serta dapat pula diketahui batas-batas hubunngan tersebut. Adapun ketiga cara mennarik garis keturunan di Indonesia antara lain:
a.       Keturunan yang semata-mata dihitung menurut garis laki-laki saja (garis patrilinial), seperti pada masyarakat suku Batak, Nias, Sumba, Bali.
b.      Keturunan yang semata-mata diitung menurut garis wanita (ibu) saja (garis matrilineal), seperti masyarakat suku Minanngkabau.
c.       Keturunnan yang dilihat baik menurut garis laki-laki maupun garis wanita (garis keturunann yang bersifat parental), seperti suku Jawa, Sunda, Aceh, Dayak dan lain-lain.
Dalam kasus diatas sudah jelas bawa konflik yang terjadi dalam keluarga Bali- Hindu menngannut system kekeluargaan patrilinial, sedanngkan konflik yang terjadi di keluarga Jawa-Islam menganut system kekeluargaan Parental
2.      Prinsip-prinsip yang dianut dalam sistemn kekeluargaan dilihat kasus
a.       Dalam susunan kekerabatan yang patrilinial,system pertalian darah lebih diutamakan adala kewangsaan ayah dan pada umumnya berlaku adat perkawinan denngan pembayaran jujur, dimana setelah perkawinann istri masuk dalam kekerabatan suami. Kemudian jika mempunnyai keturunnan berlaku adat pengangkatan anak. Bali menganut system patrilinnial beralih-alih, dimana wanita dapat menjadi pemimpin keluarga, tetapi tidak mennguba persepsi bahwa pemimpinn adalah purusa. Karena sebelum wanita berkedudukan sebagai kepala keluarga, statusnya telah diubah melalui upacara sentanna rajeg. walaupun perkawinannya mungkin beda kasta tetapi tetap saja hubungan denngann keluarga ibu juga dijaga. Hanya saja porsi hubungan itu lebih tinggi ke keluarga ayah daripada keluarga ibu apalagi dalam peristiwa-peristiwa yang penting seperti dalanm upacara dan upakara “pitra yadnya”.
b.      Dalam system kekerabatan parental, khususnnya di daerah jawa, baik dari pihak laki-laki maupun wanita memiliki hak yang sama tetapi dalam perolehan waris laki-laki mnendapat 2x lipat daripada wanita.  Dalam memperhitungkan garis keturunan menghu bungkan kepada ibu dan bapak. Anak-anak menjadi hak ibu dan bapak termasuk kerabat dari pihak laki-laki dan pihak istri. Dalam sistem ini tidak ada perbedaan penghargaan antara laki-laki dan perempuan.
Perbedaan system kekeluargaan antara kedua kasus diatas hanya berfungsi menunjukkan adanya suatu perbedaan kadar hubunngan kekeluargaan antara orang yang satu dengan yang lainnya yang ada antara kedua belah pihak yaitu garis bapak dan garis bapak maupun ibu, tetapi ubungan kedua belah pihak itu tidak terputus sama sekali.
nnnnn
3.      Diskusikan
Hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan perkembangan masyarakat. pengaruh dari sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan suatu masyarakat hukum adat, yang pada pokoknya di Indonesia dikenal tiga sistem kekeluargaan yaitu: sistem patrilineal, sistem matrilineal, sistem parental/bilateral, Ketiga sistem ini mempunyai hubungan dengan bentuk perkawinan.  Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga. Kekerabatan suatu lembaga yang berdiri sendiri, lepas dari ruang lingkup yang disebut kekerabatan, suatu kesatuan  yang utuh, bulat diantara anak dan ayah, berlangsung terus menerus tanpa batas. Atau, dengan perkataan lain bahwa hubungan antara anak dan ayah bukan ditentukan oleh adat semata-mata, tidak pernah berakhir dan tidak dapat diakhiri oleh adat, hubungan ini berlangsung tanpa batas-batas adat, dan memang bukan suatu hubungan dalam arti kekerabatan. Individu sebagai keturunan (anggota keluarga) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga yang bersangkutan. silsilah keluarga sangat penting dlm hukum keluarga.. soal seberapa penting makna hubungan antaar individu satu dengan lainnya dalam sisilah.. anatra lain sangat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan yang dianut oleh hukumnya masing-masing..
contohnya: nilai laki-laki dan perempuan.. sangat tergantung pada sistem kekleuargan (cara menarik garis keturunan). apa hukum keluarganya terbangun oleh sistem parental, patrilineal ataukah matrilineal. Dalam asas equality before law, baik perempuan maupun laki2 memilki hak yang sama di hadapan hokum. Dilihat dari sisi silsilah keluarga. Maka wanita berhak menuntut mengennai penncantuman diri dalam silsilah keluarga,

Anak angkat merupakan anak orang lain yang lahir dari perkawinan yang sa yang diangkat sebagai anak anak karena alasan-alasan tertentu. Menganngkat anak adalah suatu perbuatann hokum yang mengambil anak orang lain kedalam keluarga senndiri sedemikian rupa sehingga antara oranng yang menganngkat dengan orang yang diangkat itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengann anak kandung sendiri (surojo wignyodipuro:1979:141).  Sedangkan menurut Ter Har, pengangkatan anak mempunyai sifat sebagai perbuatan hokum rangkap, dan juga magis religious, terang dan tunai.

0 komentar:

Posting Komentar