1. System kekeluargaan
Pada
prinsipnya di seluruh Indonesia terdapat 3 (tiga) system kekeluargaan,
yaitu cara melihat atau menarik garis keturunan sehingga dapat diketahui
siapa seseorang itu mempunyai hubungan hokum kekeluargaan atau dari
keturunan siapa mereka serta dapat pula diketahui batas-batas hubunngan
tersebut. Adapun ketiga cara mennarik garis keturunan di Indonesia
antara lain:
a. Keturunan
yang semata-mata dihitung menurut garis laki-laki saja (garis
patrilinial), seperti pada masyarakat suku Batak, Nias, Sumba, Bali.
b. Keturunan yang semata-mata diitung menurut garis wanita (ibu) saja (garis matrilineal), seperti masyarakat suku Minanngkabau.
c. Keturunnan
yang dilihat baik menurut garis laki-laki maupun garis wanita (garis
keturunann yang bersifat parental), seperti suku Jawa, Sunda, Aceh,
Dayak dan lain-lain.
Dalam
kasus diatas sudah jelas bawa konflik yang terjadi dalam keluarga Bali-
Hindu menngannut system kekeluargaan patrilinial, sedanngkan konflik
yang terjadi di keluarga Jawa-Islam menganut system kekeluargaan
Parental
2. Prinsip-prinsip yang dianut dalam sistemn kekeluargaan dilihat kasus
a. Dalam
susunan kekerabatan yang patrilinial,system pertalian darah lebih
diutamakan adala kewangsaan ayah dan pada umumnya berlaku adat
perkawinan denngan pembayaran jujur, dimana setelah perkawinann istri
masuk dalam kekerabatan suami. Kemudian jika mempunnyai keturunnan
berlaku adat pengangkatan anak. Bali menganut system patrilinnial
beralih-alih, dimana wanita dapat menjadi pemimpin keluarga, tetapi
tidak mennguba persepsi bahwa pemimpinn adalah purusa. Karena sebelum
wanita berkedudukan sebagai kepala keluarga, statusnya telah diubah
melalui upacara sentanna rajeg. walaupun perkawinannya mungkin beda
kasta tetapi tetap saja hubungan denngann keluarga ibu juga dijaga.
Hanya saja porsi hubungan itu lebih tinggi ke keluarga ayah daripada
keluarga ibu apalagi dalam peristiwa-peristiwa yang penting seperti
dalanm upacara dan upakara “pitra yadnya”.
b. Dalam
system kekerabatan parental, khususnnya di daerah jawa, baik dari pihak
laki-laki maupun wanita memiliki hak yang sama tetapi dalam perolehan
waris laki-laki mnendapat 2x lipat daripada wanita. Dalam
memperhitungkan garis keturunan menghu bungkan kepada ibu dan bapak.
Anak-anak menjadi hak ibu dan bapak termasuk kerabat dari pihak
laki-laki dan pihak istri. Dalam sistem ini tidak ada perbedaan
penghargaan antara laki-laki dan perempuan.
Perbedaan
system kekeluargaan antara kedua kasus diatas hanya berfungsi
menunjukkan adanya suatu perbedaan kadar hubunngan kekeluargaan antara
orang yang satu dengan yang lainnya yang ada antara kedua belah pihak
yaitu garis bapak dan garis bapak maupun ibu, tetapi ubungan kedua belah
pihak itu tidak terputus sama sekali.
nnnnn
3. Diskusikan
Hukum
adat merupakan hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan berkembang
di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan perkembangan masyarakat. pengaruh
dari sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat dipengaruhi
oleh sistem kekeluargaan suatu masyarakat hukum adat, yang pada pokoknya
di Indonesia dikenal tiga sistem kekeluargaan yaitu: sistem
patrilineal, sistem matrilineal, sistem parental/bilateral, Ketiga
sistem ini mempunyai hubungan dengan bentuk perkawinan. Kekerabatan
merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang
mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.
Kekerabatan suatu lembaga yang berdiri sendiri, lepas dari ruang lingkup
yang disebut kekerabatan, suatu kesatuan yang
utuh, bulat diantara anak dan ayah, berlangsung terus menerus tanpa
batas. Atau, dengan perkataan lain bahwa hubungan antara anak dan ayah
bukan ditentukan oleh adat semata-mata, tidak pernah berakhir dan tidak
dapat diakhiri oleh adat, hubungan ini berlangsung tanpa batas-batas
adat, dan memang bukan suatu hubungan dalam arti kekerabatan. Individu
sebagai keturunan (anggota keluarga) mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam
keluarga yang bersangkutan. silsilah keluarga sangat penting dlm hukum
keluarga.. soal seberapa penting makna hubungan antaar individu satu
dengan lainnya dalam sisilah.. anatra lain sangat dipengaruhi oleh
sistem kekeluargaan yang dianut oleh hukumnya masing-masing..
contohnya: nilai laki-laki dan perempuan.. sangat tergantung pada sistem kekleuargan (cara menarik garis keturunan). apa hukum keluarganya terbangun oleh sistem parental, patrilineal ataukah matrilineal. Dalam asas equality before law, baik perempuan maupun laki2 memilki hak yang sama di hadapan hokum. Dilihat dari sisi silsilah keluarga. Maka wanita berhak menuntut mengennai penncantuman diri dalam silsilah keluarga,
contohnya: nilai laki-laki dan perempuan.. sangat tergantung pada sistem kekleuargan (cara menarik garis keturunan). apa hukum keluarganya terbangun oleh sistem parental, patrilineal ataukah matrilineal. Dalam asas equality before law, baik perempuan maupun laki2 memilki hak yang sama di hadapan hokum. Dilihat dari sisi silsilah keluarga. Maka wanita berhak menuntut mengennai penncantuman diri dalam silsilah keluarga,
0 komentar:
Posting Komentar