PUTUSAN
Nomor 17/PUU-IX/2011
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara konstitusi pada
tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam
perkara permohonan
Pengujian Pasal 1 butir 3, Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 109
ayat (3) Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang
Nomor
9 Tahun 2004 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 226 ayat
(1) Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana,
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang
diajukan oleh:
[1.2]Nama : Iwan Kurniawan, S.H.;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Alamat : Jalan Sumatera Nomor 14 RT.003 RW.004
Kelurahan 26 Ilir D.4, Kecamatan Ilir Barat I,
Kota Palembang.
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Bahrul Ilmi Yakup, SH. MH.
CGL, dan
Meizaldi Mufti, SH.keduanya Advokat & Konsultan Hukum
pada Palembang
International Law Office; Bahrul Ilmi Yakup & Partners;
beralamat di Jalan Demang
Lebar Daun Nomor 08-H Palembang. Berdasarkan Surat Kuasa
Khusus
bertanggal 5 Januari 2011, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai
-------------------------------------------------------- Pemohon;
red more.. click here
0 komentar:
Posting Komentar