Jumat, 12 April 2013

PRADILAN DESA part 2

Struktur desa pekraman, subak, banjar
Dalam desa pekraman dipimpin oleh bendesa atau kelian desa, sedangkan banjar dipimpin oleh kelian banjar. Pada desa subak dipmpin oleh kelian subak atau pekaseh, sedangkan tempekan dipimpin oleh kelian tempek. Pemilihan untuk kelian biasannya melalui sangkepan atau musyawarah, dalam sangkepann ini akan mennentukan kewenanngan otonomi dari kelian MI. Apabila terjadi permasalahann dalam desa pekraman maka dapat di selesaikan melalui :
a.       Hakim perdamaian desa (pada tingkat kerta desa atau pengerthan desa)
b.      Hakim perdamaian banjar (pada kerta banjar atau pengerthan banjar)
Yang berhak dipilih untuk menjadin pengurus adalah anggota-anggota desa pekraman tersebut, atau pengurus-pengurus. Untuk anggota bagian  dari setruktur hakim perdamaian terdiri dari : ketua dan sekretaris (dirangkap oleh sekretaris banjar dan desa) ditambah bendahara dan pembantu umum.
Struktur Pengadilan Desa terdiri dari bendesa yang dibantu oleh tokoh-tokoh baik dari mantan pengurus dan penguasa adat agama, dimanna tokoh-tokoh tersebut berjumlah lima orang. Selain itu juga terdiriatas sekretaris dan kesinoman (pembantu umum atau pemanggil para pihak). Jika permasalahan tidak selesai di tingkat banjar melalui sangkepan, maka dibawa ke tingkat Kertha Desa.
Struktur Pengadilan Banjar dimana dibantu oleh tokoh-tokoh mantann pengurus dan penguasa adat dan agama, serta dibantu juga oleh sekretaris dan kesinoman

0 komentar:

Posting Komentar