Struktur desa pekraman, subak, banjar
Dalam
desa pekraman dipimpin oleh bendesa atau kelian desa, sedangkan banjar
dipimpin oleh kelian banjar. Pada desa subak dipmpin oleh kelian subak
atau pekaseh, sedangkan tempekan dipimpin oleh kelian tempek. Pemilihan
untuk kelian biasannya melalui sangkepan atau musyawarah, dalam
sangkepann ini akan mennentukan kewenanngan otonomi dari kelian MI.
Apabila terjadi permasalahann dalam desa pekraman maka dapat di
selesaikan melalui :
a. Hakim perdamaian desa (pada tingkat kerta desa atau pengerthan desa)
b. Hakim perdamaian banjar (pada kerta banjar atau pengerthan banjar)
Yang
berhak dipilih untuk menjadin pengurus adalah anggota-anggota desa
pekraman tersebut, atau pengurus-pengurus. Untuk anggota bagian dari
setruktur hakim perdamaian terdiri dari : ketua dan sekretaris
(dirangkap oleh sekretaris banjar dan desa) ditambah bendahara dan
pembantu umum.
Struktur
Pengadilan Desa terdiri dari bendesa yang dibantu oleh tokoh-tokoh baik
dari mantan pengurus dan penguasa adat agama, dimanna tokoh-tokoh
tersebut berjumlah lima orang. Selain itu juga terdiriatas sekretaris
dan kesinoman (pembantu umum atau pemanggil para pihak). Jika
permasalahan tidak selesai di tingkat banjar melalui sangkepan, maka
dibawa ke tingkat Kertha Desa.
Struktur
Pengadilan Banjar dimana dibantu oleh tokoh-tokoh mantann pengurus dan
penguasa adat dan agama, serta dibantu juga oleh sekretaris dan
kesinoman
0 komentar:
Posting Komentar